WBN │Silang sengketa informasi dan pendapat atas kisruh Tanah Adat dalam Pengadaan Lahan Pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi NTT menyedot perhatian banyak kalangan untuk lebih mengetahui duduk perkara yang sebenarnya atas persoalan ini.
Rangkuman khusus tim media ini hingga November 2021, para pemilik ulayat Labolewa yang lahannya dipakai untuk kebutuhan pembangunan waduk Lambo mempertanyakan sejumlah keganjilan praktek pengadaan tanah waduk Lambo.
Tidak hanya mempertanyakan hak-hak mereka sebagai Pemilik Ulayat yang sah, berulangkali mereka juga mendatangi Badan Pertanahan Nagekeo meminta penjelasan dan mendesak BPN setempat membuka peta data bidang tanah yang dipakai BPN Nagekeo yang sudah memasuki tahab penetapan ganti rugi lahan.
Adakah Mr X lain yang mempengaruhi proses pendataan tanah dan hak-hak atas lahan dalam urusan Waduk Lambo. Itulah salah satu pertanyaan yang berhasil dikutip tim media ini dalam sejumlah wawancara dengan para Pemilik Ulayat Labolewa, Kabupaten Nagekeo.
Simak Video Liputan Daerah, Pers Warisan Budaya Nusantara, di bawah ini.
WBN│Tim │ Wil│Editor-Aurel