Penulis : Sri Sutarsiyah

(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jenderal Soedirman) 

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan pengelolaannya sampah di bagi menjadi tiga yaitu Sampah Rumah Tangga (SRT), Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) dan Sampah spesifik. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Masalah sampah merupakan suatu hal yang harus ditangani secara optimal. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula volume sampah yang dihasilkan. Berdasarkan tingginya jumlah penduduk berpengaruh juga terhadap besarnya volume sampah rumah tangga yang dihasilkan. Sampah rumah tangga dihasilkan oleh penduduk yang memiliki berbagai macam aktifitas.

Sampah merupakan salah satu penyebab rusaknya lingkungan kota ataupun desa jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan mengenai sampah tidak dapat lepas dari kehidupan dan lingkungan manusia. Hal ini dapat terjadi karena masalah sampah sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Manusia yang hidup dalam suatu lingkungan pasti akan menghasilkan sampah dalam bentuk apapun atas hasil dari kegiatan konsumsinya sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Upaya Pemerintah dalam mengentaskan masalah sampah patut diberikan apresiasi. Pemerintah Pusat dan Daerah saling bersinergi dalam mengentaskan masalah sampah. Kebijakan-kebijakan tentang Pengelolaan Sampah yang ada di tiap daerah berusaha di terapkan dan implementasikan kepada masyarakat.

Selain itu Pemerintah membangun sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang terlaksananya kebijakan tersebut.

Salah satu prasarana yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, untuk terlaksananya penanganan sampah secara 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), dan berbasis masyarakat dan lingkungan adalah PDU (Pusat daur Ulang) untuk Perkotaan dan TPS 3R dan TPST 3R di wilayah (selanjutnya disebut Hanggar).

Hanggar ini membantu Pemerintah dalam pengurangan dan penanganan sampah skala wilayah. Sistem penanganan yang dilakukan di hanggar TPS 3R adalah pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

Sedangkan hanggar TPST 3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST 3R diharafkan mampu menangani sampah di wilayahnya sampai habis (Zero Waste) , keberadaan hanggar-hanggar diharfkan mampu menurunkan volume sampah yang ada di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Dengan berkurangnya volume sampah di TPA, maka akan membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan dari Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah baik nasional (Jakstranas), Provinsi dan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah).

Untuk memudahkan terlaksananya penanganan sampah, kebijakan pelimpahan wewenang kepada wilayah desa dalam pengelolaan sampah sepertinya masih belum banyak di implementasikan. TPS 3R atau TPST 3R yang sudah terbangun oleh Pemerintah Daerah diharafkan dapat menjadi contoh bagi wilayah desa dalam menangani sampah, sehingga membantu Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dari Jakstrada dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Jumlah TPST 3R yang sudah terbangun di Kabupaten Banyumas adalah 11 Hanggar atau unit (kata hanggar di adopsi dari TPST yang ada di Kota Malang). Dari jumlah tersebut ternyata masih kurang untuk menangani sampah yang ada di Kabupaten Banyumas, peran wilayah dalam membantu pengurangan dan penanganan sampah sangat penting. Bila wilayah tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan di wilayahnya, maka akan menimbulkan dampak yang dapat mengurangi kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan. Sehingga ada beberapa masyarakat yang melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat, seperti sungai, saluran irigasi, lahan kosong, pinggir jalan dan lain-lain. Hal ini dikarenakan kurang pekanya wilayah dalam menangani sampah.

Amanat yang tercantum dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah bahwa “ Pemilahan Sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya “ sepertinya masih belum banyak di fahami oleh masyarakat.

Program Bank Sampah pun yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah akhirnya mulai menurun eksistensinya. Keberadaan TPS 3R atau TPST 3R yang dibangun oleh Pemerintah Daerah di wilayah-wilayah dengan tujuan mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, sepertinya masih belum optimal, akan tetapi efektivitas sudah dapat mengurangi timbulan sampah skala hanggar.

Sehingga keberadaan TPS3R atau TPST3R ikut berkontribusi dalam pencapaian Jakstranas, Jakstrada Provinsi dan Kabupaten Banyumas, yaitu pengurangan sampah sebanyak 30% dari timbulan sampah.

Akan tetapi, muncul masalah baru, adanya jasa pengangkutan sampah yang tidak berizin (illegal), dengan sistem operasional angkut dari sumber dan buang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (disebut TPA), ikut berkontribusi dalam menaikan volume sampah di TPA dan menjadi masalah.

Di saat Pemerintah melakukan pengurangan sampah di TPA, disisi lain ada sekelompok jasa angkutan menambah volume sampah di TPA. Suatu permasalahan yang sangat kontra, Pemerintah harus melakukan penertiban jasa pengangkutan sampah ini, memberikan pembinaan tentang pengelolaan sampah yang baik dan mengarahkan untuk bekerjasama dengan TPST 3R. sehingga Pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap jasa pengangkutan tersebut.

Edukasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup Kependudukan (PLHK) kepada masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya, juga harus diberikan secara estafet dan kontinyu. Edukasi yang sudah diberikan pada sekolah, perguruan tinggi, kantor, komunitas dan masyarakat setidaknya membantu Pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sampah. Pemerintah sudah memberikan edukasi melalui program-programnya di bidang Pendidikan (Adiwiyata) dan Masyarakat ( BANK SAMPAH, SALINMAS dan JEGNYONG), akan tetap masih ada masyarakat yang belum faham akan pentingnya memilah sampah dari sumbernya. Seharusnya masyarakat berpikir secara bijak dalam mengelola sampah.

Tujuan dari pengelolaan sampah adalah supaya sampah memiliki nilai ekonomi atau merubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan. Dengan melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang benar, kamu dapat membantu untuk kejar mimpi menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan. “Sampahmu tanggungjawabmu, sampahku tanggungjawabku”.

Mari kita kendalikan sampah dari sumbernya, salam 3R (Reuse, Reduce dan Recycle).

Red-WBN

Share It.....