Titik Nol Waduk Lambo Kembali Di Blokir,Warga Adat Ungkap Pemicu

WBN │Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi NTT melalui juru bicara Masyarakat Adat Kawa, Klemens Lae dan Tetua Adat, Urbanus Papu serta Ketua Kawula Muda, Ferdin, dalam sambungan telepon dengan redaksi berita media ini, (15/9/2022), menginformasikan bahwa Persekutuan Masyarakat Adat Kawa mengambil sikap memblokir Titik Nol pengerjaan Proyek Waduk Mbay Lambo pada tanggal 15 September 2022.

Berikut kutipan pernyataan sikap Persekutuan Masyarkaat Adat Kawa dalam sambungan telepon dengan media ini, (15/9/2022).

“Melalui saluran informasi ini, kami dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, menyampaikan berita, bahwa per tanggal 15 September 2022, kami Persekutuan Masyarakat Adat Kawa secara keseluruhan memutuskan untuk memblokir pengerjaan proyek Waduk Lambo di Titik Nol, sebagai akibat dari terkatung-katungnya nasib tanah ulayat kami dalam pengurusan administrasi pengadaan tanah untuk proyek waduk. Sekali lagi kami tegaskan bahwa sikap dan keputusan kami hanyalah akibat. Kami juga mendesak untuk segera menangani dan menuntaskan penyebab-penyebab masalah ini, yang telah memicu kejadian hingga akhirnya seperti ini. Kami menunggu itu”, ungkap mereka, (15/9/2022).

Menurut mereka, Persekutuan Masyarakat Adat Kawa telah menyampaikan kepada pihak Pimpinan Penyedia Jasa atau Perusahaan (PT) Waskita,Brantas yang bekerja di Waduk Lambo, termasuk pihak Panitia Pembangunan Waduk.

“Supaya diketahui oleh semua pihak, bahwa Tanah Ulayat Kawa yang sejak semula telah kami nyatakan bahwa kami sangat mendukung pembangunan waduk Lambo, namun berikutnya dalam proses pengadaan tanah, untuk Tanah Ulayat Kawa, meskipun untuk urusan admistrsi dan seluruh dokumen Ulayat Kawa sudah lengkap, sudah kami penuhi, tetapi selalu saja di hambat, hingga kami turun demo ke BPN Nagekeo di Mbay . Kami duga kuat bahwa pihak Pengadaan Tanah dengan sengaja membuat terkatung-katung urusan kami, meski Tanah Ulayat Kawa sudah kami izinkan untuk dikerjakan, tetapi pemenuhan hak-hak kami, termasuk pemenuhan administrasi, di perhambat, tidak jelas penyelesaian administrasinya, apalagi urusan pembayaran yang belum di bayar sepeser pun, Kawa tidak ada nama mulai tahab I pembayaran ganti rugi tanah waduk, dan sekarang tahab II pun Kawa tidak ada nama.

“Kami minta stop permainkan nasib kami masyarakat kecil. Stop mengancam kami dengan atas nama baju kekuasaan. Kami sampaikan kepada semua pihak dan juga kepada pengayom kami masyarakat, TNI Polri, mohon memetakan sungguh-sungguh dimana biang masalahnya, dan jadikan itu sebagai dasar pertimbangan dan dasar hukum untuk menyikapi persoalan ini. Sekali lagi, kami menyatakan bahwa kami dari Persekutuan Masyarkaat Kawa mengambil sikap melarang jangan masuk kerja di Tanah Ulayat Kawa sampai dengan adanya kejelasan administrasi maupun pembayaran diselesaikan sebagi hak-hak kami. Sampai detik ini Tanah Ulayat Kawa yang dipakai untuk waduk, dalam fakta pengadaan tanah untuk menjadi Tanah Aset Negara, hal itu dibuat terkatung-katung dan tidak serius. Malah kami merasa bahwa kami sebagai masyarakat kecil mau di adu dengan pihak keamanan”, tambah mereka.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak Panitia Pembangunan Waduk Lambo, bahwa selain terkatung-katungnya penuntasan administrasi Tanah Adat Kawa untuk proyek waduk, berikutnya menyangkut pembayaran yang mana saat ini sudah masuk ke tahap bayar ganti rugi tahab II, namun untuk nasib Tanah Adat Kawa mulai dari titik Nol Waduk, itu lagi-lagi tidak ada nama, tidak mendapat pencairan ganti rugi. Kami rasa hal ini sangat mengabaikan hak-hak kami Masyarakat Adat Kawa. Maka dengan ini kami nyatakan stop sementara, jangan bekerja di semua Tanah Ulayat Kawa, pada bidang 60;40, bidang 196,197,198,199, sampai semuanya ada kejelasan terhadap nasib Tanah Ulayat Kawa dalam kepentingan PSN Waduk Mbay Lambo”, tutup mereka.

Dihimpun tim media ini di lapangan, (15/9/2022), dipastikan benar, pada tanggal 15 September 2022, Persekutuan Masyarakat Adat Kawa melarang tidak boleh beraktifitas di Tanah Adat Kawa.

Berdasarkan data laporan informasi lapangan, pasalnya jika tidak berhalangan, para pihak penting dalam urusan proyek pengerjaan Waduk Mbay Lambo, segera akan memediasi urusan bersama Masyarakat Adat setempat.

Sebelumnya pada Agustus 2022, disaksikan media ini, Masyarakat Adat Kawa pernah melakukan pelarangan bekerja di Titik Nol tegal administrasi tanah mereka tidak dituntaskan oleh pihak pengadaan tanah, namun berdasarkan hasil komunikasi dari hati ke hati dari pihak Panitia Pembangunan Waduk bersama pihak Kepolisian Polres Nagekeo melalui Kasat Intel pada saat itu, disepakti bersama untuk dibuka kembali, dan akan segera dituntaskan penyelesaian administrasi yang belum di tanda tangani oleh pejabat desa setempat, dengan masa waktu mulai Bulan Agustus 2022 hingga 8 September 2022.

Pada saat itu, disepakati bahwa jika melewati tanggal 8 September 2022, Persekutuan Masyarakat Adat Kawa akan mengambil sikap.

Saat berita ini diturunkan, media ini belum mendapat hasil konfirmasi oleh para pihak terkait, menanggapi Titik Nol di blokir.

Tim │WBN

Share It.....