Ganti Rugi Tanah Waduk Lambo Ke Sejumlah Tergugat Tuai Sanggahan Hukum

WBN │Sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, NTT, dengan tembusan para pihak diikuti riis media, diterima redaksi berita (15/9/2022), memberikan sanggahan tegas atas undangan pembayaran ganti rugi tanah urusan pembangunan Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, NTT, yang dikeluarkan kepada sejumlah pihak Tergugat Perkara Sengketa Tanah di lokasi waduk yang telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Bajawa, NTT.

Diterima redaksi media ini, (15/9/2022), berikut rilis lengkap surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, NTT.

Jakarta, 14 September 2022.
Kepada Yth. Sdr. Dominikus B. Insantuan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Mbay-Lambo, di Nagekeo.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Sdr. Markus Wolo dkk. Penggugat dalam Perkara No. 21/Pdt.G /2022/PN.Bjw, Sdr. Aloysius Aku dkk. Para Penggugat dalam Perkara No. 22/ Pdt.G/2022/PN.Bjw dan Sdr. Wihelmus Napa, Para Penggugat dalam perkara No. 23/Pdt.G/2022/PN.Bjw, dimana Pihak Saudara juga menjadi salah satu Tergugat atau Tergugat I, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,

1. Bahwa pihak Saudara telah mengedarkan Undangan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo Tahap II, No. AT.01.02/ 732.53.17/IX/2022, tertanggal 13 September 2022, yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, agar hadir dalam kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap II pada tanggal 15-16 September 2022, di Aula Hotel Pepita, Pukul 09.00 Wita-Selesai.

2. Bahwa selain Undangan yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, juga beredar Undangan Pihak Saudara No. AT.01.02/741.53.17/IX/2022, tertanggal 13 September 2022, yang ditujukan kepada Para Penerima Ganti Rugi dengan melampirkan daftar nama Para Penerima Ganti Kerugian Tahap II dimaksud.

3. Bahwa dari nama-nama yang beredar, terdapat nama-nama yang menjadi Tergugat dari unsur Penggarap yang dikategorikan sebagai Penerima Ganti Rugi, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka bagi Obyek Tanah yang menjadi sengketa di Pengadilan, maka Pembayaran Ganti Rugi harus dihentikan dan Uang Ganti Kerugian wajib dikonsinyasikan kepada Pengadilan hingga perkara gugatan diputus dan berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa di antara Tergugat yang namanya tertera sebagai Penerima Ganti Kerugian pada tanggal 15-16 September 2022 besok adalah sbb. : a. Pada perkara Gugatan Wilem Napa No. 23/Pdt.G/2022/PN.Bjw. ada 4 orang Tergugat yaitu : 1. Marselinus Ladho 2.Thomas Jawa Sina 3. Alexsandet Kasa 4. Vinsensius Tae

b. Pada perkara Gugatan Markus Wolo dkk. No. : 21/Pdt.G/2022/PN.Bjw. terdapat 9 nama Tergugat, yaitu : 1. Arnoldus kota 2. Kornelis kisa 3. Kristoforus Dhae Deru 4.Martha Dheda 5. Fitalis Angi 6. Felix Wata 7. Damianus Bebi 8.Theodorus Meo/Berta Wea 9. Alexsander Kasa.

c. Pada perkara Gugatan Aloysius Alo dkk. No. : 22/Pdt.G/2022/PN.Bjw. terdapat 1 nama Tergugat yaitu : 1. Sdr. Theodorus Lara. Untuk itu terhadap nama-nama Tergugat-Tergugat di atas termasuk Pihak Saudara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, selaku Ketua Pelaksana Pembayaran Ganti Kerugian, agar tidak melakukan pembayaran Ganti Kerugian kepada nama-nama tsb. di atas, karena adanya Perkara Gugatan tersebut di atas, berdasarkan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan UU, sebagaimana Surat Gugatannya juga sudah Saudara terima untuk persidangan tanggal 19 September 2022 di Pengadilan Negeri Bajawa.

Demikian Surat Pemberitahuan Kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kuasa Hukum Penggugat , Petrus Selestinus, SH, Cs.

Tembusan Surat kepada enteri ATR/BPN RI di Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Provinsi NTT di Kupang, Direktur Utama LMAN di Jakarta, Kapolres Nagekeo di Nagekeo, Media/Pers.

Rangkuman media ini, (15/9/2022), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Dominikus B Insantuan, S.SiT.,MPd, melalui Surat Nomor :AT.01.02/732-53.17/IX/2022, Mbay 13 September 2022, Perihal Undangan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo Tahap II, menerangkan bahwa pada Hari Kamis-Jumad, tanggal 15-16 September 2022, Waktu : 09.00 Wita-Selesai, Tempat Aula Hotel Pepita, dilakukan Pembayaran Ganti Kerugian.

WBN

Share It.....