
WBN │Panitia Pengawas Pemilihan Umum serentak Kecamatan Golewa Barat (Golbar), Kabupaten Ngada, Provinsi NTT memberikan peringatan keras kepada para ASN, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa agar stop berpolitik praktis. Jika ditemukan melanggar, Panwascam Golewa Barat tidak segan-segan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwascam Golewa Barat, Adrianus Ridwan Meo didampingi Anggota Siprianus Watu dan Aloysius Jawa, (19/12/2022).
“Berdasarkan peta kondisi yang ada, kami harus segera mengingatkan kepada para ASN, para Kepala Desa serta Perangkat Desa, segera stop berpolitik praktis. Pemilu serentak tahun 2024 harus semakin lebih baik dan harus lebih meningkat mutu nya. Jangan lagi ada upaya dan praktek menekan masyarakat untuk memilih jagoan politik dari kaum ASN, jagoan politik dari para Kepala Desa ataupun jagoan politik dari para Perangkat Desa. Biarkan masyarakat yang menentukan pilihan mereka. Pemilu jangan dijadikan sebagai ajang untuk menekan, meneror masyarakat dengan klaim-klaim yang tidak mendidik, misalnya mengklaim diri sebagai pembina politik, sebagai pengayom politik, yang ternyata secara kententuan hukum atau aturan main tidak di atur demikian, bahkan klaim tersebut adalah praktek melawan hukum”, tegas Ketua Panwascam Golewa Barat, Adrianus Ridwan Meo.
Panwascam yang membawahi sembilan desa, satu kelurahan tersebut menegaskan bahwa Panwascam Golewa Barat bersama jajaran dan ataupun stake holders pengawas partisipatif pemilu 2024 akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan Pemilu serentak 2024 di wilayah Golewa Barat, Ngada.
“Kami cegah dan tindak”, tambahnya.
Tentang ASN, Kades, Perangkat Desa di larang keras berpolitk praktis, berikut ketentuan hukum yang berlaku, yakni Uu nomor 6 Tahun 2014, Pasal 30 ayat 1, ayat 2 ‘Kades, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai sanksi pemberhentian dari jabatan.
Berikutnya pasal 52 ayat 1, ayat 2. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2016, pasal 188, tentang pejabat negara, pejabat aparatur sipil dan kepala desa ataupun lurah, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, sanksi pidana.
Uu nomor 7 tahun 2017, pasal 490, sanksi pidana, lebih lanjut pada pasal 494 yang mengatur larangan kepada ASN, Anggota TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Anggota,Badan Permusyawaratan Desa, terancam sanksi pidana.
WBN