Belum Tahap Caleg Sudah Mengaku Caleg, Bawaslu Ngada Sebut Itu Potensi Pelanggaran
Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, SE berikan keterangan Pers kepada Wartawan, Hotel Corina Bajawa, NTT, 16/03/2023 / Foto : WBN Pers

WBN │ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Provinsi NTT menyebut potensi pelanggaran Pemilu 2024 perlahan terbaca dan terpantau dalam deteksi dini potensi kecurangan dan pelanggaran.

Kepada para wartawan yang meliput Bawaslu Ngada memberikan pembekalan hukum bagi sejumlah elemen demokrasi di Ngada, bertempat di Hotel Corina Bajawa Flores, Kamis (16/03/2023) Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, SE didampingi Komisioner Bawaslu setempat, Timoteus E Sebo, S.IP dan Yohana Maria S.S Leba, SH menyebut potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu dalam deteksi dini yang dilakukan pihak Pengawas Pemilu, perlahan terbaca.

“Kami melakukan deteksi dini serta pemetaan, termasuk peta rawan Pemilu 2024 dan lain-lain. Salah satu contoh nyata perbuatan tidak mendidik masyarakat dan berpotensi pelanggaran, misalnya ditemukan  saat ini sesungguhnya secara mekanisme dan aturan main, belum ada caleg atau calon legislatif, belum tiba di tahap itu, tetapi masyarakat disuguhi informasi bahkan sosialisasi diri sebagai caleg. Nah, ini kan benih-benih  pelanggaran yang seharusnya tidak terjadi. Kita sedang berbangsa dan bernegara yang ada aturan mainnya, maka kami mengajak mari bersama-sama membangun pendidikan yang benar sesuai aturan main dan ketentuan tahapan pemilihan umum itu sendiri”, ujar Fernandez.

Mirip senada ditegaskan pula oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Timoteus E Keli Sebo, S.IP dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngada, Yohana Maria S.S Leba, SH.

“Seringkali kita remehkan hal-hal yang sebenarnya sangat krusial dalam bernegara hukum. Lalu, pemahaman masyarakat jadi kabur karena penggiringan opini yang tidak jujur dan tidak sesuai mekanisme, aturan main tahapan Pemilu. Kami mengajak masyarakat pemilik kedaulatan negara, agar mengenal pedoman aturan pemilihan umum untuk lebih mengerti lagi tentang pemilu. Kami juga mengajak semua elemen demokrasi, mari bersama-sama kita berikan edukasi pemilu yang jujur, sebab masyarakat berhak mengetahui apa yang sesungguhnya dikerjakan berdasarkan aturan pemilu”, tambah Timoteus E Keli Sebo dan Yohana Maria S.S Leba.

Partai Politik saja, lanjut Yohana Maria S.S Leba, SH, belum tiba pada jadwal mendaftarkan nama-nama calon sementara (DCS) kepada KPU serta KPUD, dan jika tiba masanya, itupun masih ada tahap perbaikan yang memakan waktu. Selanjutnya baru masuk ke tahap DCT atau daftar calon tetap.  Selanjutnya untuk kampanye pun telah ada peraturan baru, yang isinya adalah tidak serta merta setelah DCT diumumkan, besoknya langsung bebas berkampanye, sebab ada jedah waktu yang diatur dengan ketentuan hukum perihal kampanye itu sendiri.

“Tidak asal sosialisasi, asal gunakan kata dan kalimat, sebab pemilu bangsa kita mempunyai koridor dan rambu-rambu hukum yang sangat jelas”, ujarnya.

Tahapan Pemilu 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022.

Tahapan Pemilu dimulai pada pertengahan tahun 2022 dan terdapat sebelas (11) tahap yang wajib dilalui, yakni :

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • Penyusunan, Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu : 14 Juni 2022- 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
  1. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
  2. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
  3. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Pemungutan Suara: 14 Februari 2024 – 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
  1. Penetapan Hasil Pemilu.
  2. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu : paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
  1. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan Calon terpilih Anggota DPD
  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  1. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
  • DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Tahapan Pilpres Putaran Kedua

Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakilnya putaran kedua yakni :

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024- 25 april 2024
  2. Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  3. Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  4. Pemungutan dan penghitungan suara :

-. Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024

– Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024

  1. Penetapan hasil Pemilu

– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

  1. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden : 20 Oktober 2024.

WBN

Share It.....