WBN | Ketua KPU Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stanis Neke membenarkan konfirmasi awak media di Kota Bajawa (08/12/2020), Tiga Calon Kontestan Pesta Demokrasi Rakyat Kabupaten Ngada Tahun 2020 tidak ikut mencoblos (Hak Suara) di TPS tanggal 9 Desember 2020.

Dihimpun redaksi berita, KPU Ngada membenarkan ketiga calon tersebut adalah Calon Bupati Andreas Paru dari Paslon nomor urut 2, Calon Wakil Bupati, Gregorius Upi Dheo Paslon nomor urut 3 dan Calon Wakil Bupati Yohanes Tay Ruba Paslon nomor urut 5.

Ketiganya dinyatakan tidak memberikan suara di TPS karena tidak tercatat sebagai Warga Pilih di Kabupaten Ngada.

Pasalnya, Cabup Andreas Paru ber-KTP Papua, Gregorius Upi Dheo KTP DKI Jakarta, Yohanes Tay Ruba ber-KTP Kupang.

Tiga kategori penggunaan Hak Pilih yakni, yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan.

Dengan demikian hanya Dua Paslon secara utuh menggunakan Hak Pilih dalam Pemilukada Ngada tahun 2020 yakni Paslon Nomor urut 1 dan Paslon Nomor urut 4.

Keterangan Foto : Ketua KPUD Ngada, Stanislaus Neke (Dokumen WBN)

WBN | Redpel Aurel-ndra

 

 

Share It.....