LSM KIPFA Pertanyakan Regulasi Gunakan Anggaran Mandiri Guru yang tersertifikasi Dalam Peringati Hardiknas di Maros

Maros,-Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024, Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kepala Balai Guru Penggerak (BPPG),Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu (BBPM) dan Kakanwil Kementerian Agama Sulsel membuka acara Talkshow Assosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Maros di Balroom Hotel Dalton Makassar.

Talkshow APSI Maros ini dihadiri lebih seribuan peserta yang meliputi para guru Paud, TK SD dan SLTP negeri dan swasta serta guru Madrasah se Kabupaten Maros. Juga hadir para kepala sekolah, dan para pejabat struktural dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kemenang, Sabtu (4/5/2024), lalu.

Namun dalam Kegiatan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan seperti dari LSM KIPFA Maros yang mempertanyakan mengenai regulasi atau Aturan yang membolehkan APSI menyelenggarakan serta memungut biaya dari setiap Guru, karena hingga saat ini belum ada keterangan terkait regulasinya.

“Selain masalah regulasinya kami juga mempertanyakan masalah anggaran, apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Maros minim dengan Anggaran, atau tidak dianggarkan terkait kegiatan tersebut, ini perlu jadi bahan acuan, bahwa dalam kegiatan itu turut dihadiri Pejabat serta lainnya tetapi yang menjadi perhatian ini bisa menjadi Pintu Pungli bisa terbuka”,jelas Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA Maros kepada awak media pada,(12 Mei 2024).

Menurut Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Maros menjelaskan bahwa sesuai amanah  dari pemberian tunjangan sertifikasi itu, maka penerima dapat menggunakan untuk pengembangan dirinya agar lebih profesional.

“Oleh karena itu pesertanya kita minta bagi guru yang sudah tersertifikasi, karena sifatnya ajakan untuk pengembangan diri secara mandiri untuk peningkatan profesionalismenya sebagai guru”,jelas Jabaruddin kepada awak media pada Jum’at 10 Mei 2024 saat di konfirmasi

Menurut Informasi setiap Guru atau peserta yang hadir dalam kegiatan itu turut dimintai Kontribusi senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), per Guru yang tersertifikasi.

Malik juga menambahkan,” coba ribuan peserta kali 200 ribu berarti kurang lebih 200 juta dana yang terkumpul, apakah ada transparansi ke Publik terkait hal ini”,tutupnya.

Share It.....