WBN │Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Ende, NTT,  Vinsen Sangu yang juga aktifis GMNI melalui rilis sikap pernyataan resmi diterima redaksi media ini (20/9/2020) menyatakan sikap tegas selaku Wakil Rakyat Kabupaten Ende dari Dapil III, memberikan dukungan penuh kepada Polres Ende, menegaskan Polri patut sesegera mungkin menindak tegas pelaku pencabut kabel listrik di Puskesmas Watunggere dan dua rumah warga dengan tanpa dasar hukum yang benar pada Minggu 20 September 2020.

“Itu tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan, sebab dengan tau dan mau atau tindakan terencana tanpa kebenaran hukum legal, melakukan pencabutan secara sepihak, tanpa mengindahkan mekanisme dan tata cara yang benar. Itu perbuatan menghambat pembangunan di daerah. Perbuatan para pelaku juga sarat dengan tindakan merusak tatanan keharmonisan bersama. Karenaitu, negara dalam hal ini hukum, Polres Ende wajib segera mengambil langkah sigap, segera ciduk, amankan para pelaku guna diproses hukum sesuai ketentuan berlaku”, tegas Vinsen Sangu.

Kepada media (20/9/2020), Vinsen Sangu mengungkapkan sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Ende, dirinya sudah menerima laporan resmi dalam pengaduan masyarakat serta pihak Puskesmas Watunggere atas kejadian pencopotan kabel listrik di lapangan, yang sesungguhnya hanya tinggal menunggu uji coba penerangan listrik PLN di wilayah Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende.

Dirangkum Redaksi Pers WBN, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, Petrus Selestinus SH melalui rilis resmi media di Jakarta (20/9/2020), menyikapi secara tegas fenomena Pencabutan Kabel Listrik oleh sejumlah pelaku dalam kejadian fenomenal cabut kabel listrik di Puskesmas Watunggere, lokasi Desa Maurole Selatan, Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende dan juga dua rumah warga oleh aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa mekanisme para pelaku datang cabut sewenang-wenang.

“Itu kuat dugaan merupakan tindakan pencurian dan perbuatan tanpa izin atau ilegal. Kapolres Ende yang baru dan jajaran Polri di daerah harus segera mengambil sikap reaktif, atau tindakan reksi cepat terhadap praktek-praktek seperti ini di daerah. Ini memberikan contoh yang buruk di tengah negara ini berjuang sekuat tenaga untuk melakukan segala percepatan pembangunan daerah, melakukan percepatan pemenuhan listrik bagi masyarakat dengan menghabiskan triliunan rupiah uang negara, semantara di lapangan petugas pemborong atau apaun namanya bertindak seolah-olah bebas bertindak apa saja tanpa dasar kebenaran hukum yang jelas. Hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera dalam bernegara dan berpembanguinan”, tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur  Drs. Josef Nae Soi, M.M melalui tanggapan tegas Kepala Bidang Kelistrikan Pemprov NTT, Hermanus Yosep Beo Wea (20/09/2020) menyatakan tindakan pencabutan kabel listrik di Kampung Detuara, wilayah Desa Maurole Selatan, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Flores yang sebelumnya sudah dipasang di rumah warga dan juga Puskesmas Watunggere, dilakukan secara sepihak oleh sejumlah oknum, merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori terang benderang melawan hukum negara, tidak dibenarkan dengan apapun alasan.

“Negara Indonesia dan Pemprov NTT kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur  Drs. Josef Nae Soi, M.M bekerja keras mengentaskan berbagai catatan prioritas utama pembangunan, melakukan percepatan pembangunan bagi masyarakat, diantaranya terus mendorong progres percepatan pemenuhan listrik, Indonesia Terang, NTT Terang, namun dalam perjalanan menemui fenomena-fenomena seperti yang terjadi di Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, itu tidak patut dibiarkan karena sudah merupakan tindakan menghalang-halangi program kerja negara, penerangan Listrik milik negara untuk rakyat. PLN juga patut menyikapi secara berani dan tegas dan juga pihak Keamanan Negara patut bertindak reaktif cepat. Kami di Bidang Kelistrikan Pemprov NTT sudah menerima laporan kejadian lapangan. Itu menodai agenda percepatan pembangunan negara untuk masyarakat”, tegas Kepala Bidang Kelistrikan Pemprov NTT, Hermanus Yosep Beo Wea.

Kepala Bidang Kelistrikan Pemprov NTT, Hermanus Yosep Beo Wea mengungkapkan, atas kejadian ini, Bidang Kelistrikan Pemprov NTT langsung mendalami instrumen kelengkapan legal yang dikantongi oleh para pelaku yang secara sepihak telah mencabut kabel listrik ke tumah warga dan Puskesmas Watunggere.

Berikut kutipan peristiwa cabut kabel listrik di Kampung Detuara, wilayah Desa Maurole Selatan, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende pada Hari Minggu (20/09/2020) dalam rilis koresponden media ini di lokasi kejadian.

Hari Minggu, (20/09/2020) bertempat di Kecamatan Detukeli Kampung Detuara, Desa Maurole Selatan, telah terjadi tindakan yang diduga perbuatan melawan hukum dan memicu konflik lapangan serta membuat warga, calon pelanggan listrik negara merasa tidak nyaman menyambut program listrik negara untuk masyarakat.

Telah terjadi tindakan sangat tidak terpuji dilakukan oleh oknum yang bekerja di CV RIDE Kabupaten Ende dan atau oknum pemborong kerja instalasi kabel listrik di lokasi kejadian, melalui modus perbuatan secara serta merta, sepihak tanpa mekanisme, tanpa pemberitahuan, tiba-tiba melakukan pencabutan kabel listrik yang sudah dipasang dan tengah menunggu uji coba penerangan listrik PLN di wilayah Kecamatan Detukeli Ende.

Pelaku bersama sejumlah orang datang tanpa informasi dan pemberitahuan, langsung mencabut kabel listrik di Puskesmas Watunggere, selanjutnya menuju dua rumah warga dan lagi-lagi mencabut kabel listrik yang sudah terpasang, dengan tanpa satupun penjelasan dan  keterangan kegiatan legal disampaikan kepada pihak Puskesms dan kepada warga bersangkutan.

Foto berita : Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Ende, NTT,  Vinsen Sangu

Tim │Redpel-Indra

 

Share It.....