WBN | INDRAMAYU. Kasus asusila terhadap perempuan dibawah umur berinisial W beberapa Bulan yang lalu, pelaku berinisial B (25), yang saat ini sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Indramayu untuk diproses secara hukum.
Diisaat W yang sedang melakukan self-healing, serta keluarganya yang sudah memasrahkan semua peasalahan kepihak berwajib, Minggu 13/10/2024 W Terkejut saat Pesan Inbox di Plikasi Facebook muncul pesan dari B dengan sebutan “sayang.., masih kenal bli, dilanjut dengan pemberian emji tertawa” Selain itu juga akun Facebook Pribadi W juga di retas oleh B, Sontak hal tersebut membuat W terkejut, disaat B yang diketahui berada di dalam Lapas, akan tetapi masih bisa menghubunginya By Chat Facebook.
W mengatakan kepada awak media “Apakah bisa seseorang yang berada didalam lapas menggunakan Handpone serta memggunakan sosaial media secara bebas, terus apakah B sudah di bebaskan tanpa sepengetahuan saya selaku korban, karena B itu sebelum ditangkap sering melakukan ancaman kepada saya akan menyebarkan video, serta ancaman dengan bahasa yang mengarah kekerasan terhadap saya dan keluarga saya” Ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut Ketua Organisasi Wadya Warta Nusantara (WWN) Urip Triandri, mendatangi Lapas guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu (KPLP) Donny Yudha Pratama, saat di konfirmasi di berkaitan dengan permasalahan tersebut, Jum’at 25/10/2024 mengatakan “Tadi kami sedang briefing terkait penguatan keamanan di dalam lapas, pada saat yang sama kami mendapatkan informasi dari pelayanan terkait ada tahanan yang menggunakan Handpone untuk berkomunikasi dengan korban, seketika itu juga B, langsung kami instrogasi dan dilakukan pengeledaham di ruangan tempat korban, hasilnya nihil, tidak di temukan juga B tidak mengakui” Paparnya
Selanjutnya Urip memberikan Bukti SS chat Inbok Facebook antara W dan B disertai tanggal dan jam yang tertera. Kemudian Doni pun berjanji akan menindak lanjuti berdasarkan Bukti yang di terimanya.
Selang beberapa Jam setelah konfirmasi tersebut, Doni memberikan informasi melalui chat WhatsApp yang mana berdasarkan Bukti yang di terima B akhirya tidak bisa mengelak, dan mengakui perbuatanya, dan B langsung di BAP dan akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
Gerak cepat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indramayu (KPLP) dalam menerima dan menangani informasi dari masyarakat patut di apresiasi.
Adapun kronolgi penggunaan perangkat di dalam tahanan Awak Media belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.
(Bang Ay)