SEGERA TAHAN OKNUM GURU, LECEHKAN SISWI DIBAWAH UMUR DI SMA KOTA BATU MALANG

WBN, BANDUNG – Menyaksikan tayangan podcast Deddy Corbuzier berjudul ‘Kalau Ini Benar, Anda Bangsaat!! Mana Keadilan!?‘ yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022. Setelah menonton podcast tersebut, Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan Mantan Kapolda Sulsel & Jabar , mengaku sangat Prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan JE seorang Mortivator, sekaligus Guru, kepada sejumlah siswi nya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA-SPI) Batu Kota Malang yang dipimpin dan didirikannya. Senin (11/07)

“Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JE ini Sangat keterlaluan dan memalukan. Bahkan telah merusak citra dunia pendidikan. Sebab. JE jelas jelas sebagai Seorang Guru Pendidik telah merusak masa depan kaum perempuan Indonesia yang nota bene anak didiknya sendiri. Dengan demikian sekaligus juga telah merusak citra Kemanusiaan karena korbanya saat itu tergolong anak Dibawah umur, siswi kelas 2 SMA sekitar 16 Thn, yang seharusnya wajib untuk dilindunginya, pungkas Anton yang pernah menjabat Kasubdit Perlindungan Perempuan dan anak Di Mabes Polri diera thn 2002 , saat unit PPA Polri Pertama kali dibentuk. Adapun korban pelecehan seksual tsb dilakukan dlm bentuk Perbuatan Cabul, Persetubuhan dan Kekerasan Seksual thd anak dibawah umur, jumlahnya menutut ceritra teman2 korban yang lain sebenarnya cukup banyak, namun mereka tidak berani buka Suara, karena mereka semua termasuk golongan anak2 yang tidak mampu, takut Dikeluarkan dari Sekolah yang memang tidak dipungut biaya alias gratis, hanya 2 orang siswi yang berani buka Suara itupun dengan penuh Ketakutan, karena menganggap Pelaku sbg orang kuat dan sangat Berkuasa,” kata Abah Anton yang juga mantan Kadv Humas Polri , dengan nada tinggi.

Adapun jalanya sidang perkara ini sudah hampir 19 kali, kemudian yang menjadikan masyarakat geram dan bertanya2 adalah , seakan dalam Penanganan Kasus tsb Terkesan Aparat Penegak Hukumpun Takut dan kurang Tegas. Buktinya sesuai pasal yang didakwakan yaitu Psl 82 UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumanya sudah jelas sangat keras max 15 Tahun dan minimal 5 Tahun, dengan denda 5 Milyar, sudah sangat kuat utk bisa dilakukan Penahanan. Tetapi sampai saat ini Terdakwa masih tetap aman berkeliaran di luar, ini menyakiti rasa keadilan masyarakat, yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan, dimana secara psycologis meng indikasikan bahwa memang benar Pelaku tsb sbg orang kuat dan berkuasa.
Himbauan kpd penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas, jangan ada kesan Hukum bisa dipermainkan atau bahkan bisa dibeli. Agar sesegera mungkin Lakukan Penahanan.

Berikan Hukuman seberat-berat nya kepada pelaku yang mengaku sebagi Guru tapi kelakuanya betul Biadab dan tidak bisa Ditiru, benar-benar ternyata ada Pagar yang makan Tanaman, seperti yang sudah terjadi juga pada Salah satu Ustad di Garut, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup, Kepada anak-anak sebagai korban Jangan takut untuk terus berjuang jangan mau diiming-imingi untuk berdamai dan mencabut laporan, jutaan Masyarakat dibelakangmu akan menjadi saksi jalanya Peradilan ini. Dan bila perlu ratusan Comunitas kami siap turun membantu bila memang diperlukan untuk aksi membela hak2-hak kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan.(Ndra)

Share It.....