WBN – Pengacara Hukum (PH) dari Anton Sukadame Wangge (ASW), Hendrikus D Dhenga, SH menyoroti progres penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya yamg masih berproses di meja hukum Polres Nagekeo NTT yang diadukan pada tanggal 12 November 2025 .
Ia menerangkan laporan kasus tertera melalui Nomor : LP/B/104/XI/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur, Senin 12 November 2025.
“Kami telah melapor dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di kecamatan Nangaroro, Nagekeo, dengan Terlapor inisial BNW dan VYT, profesi ASN. Pelapor Antonius Sukadame Wangge (ASW). Saya berharap proses ini cepat penanganannya, mengingat klien saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sekarang dugaan saya kejahatan pihak Terlapor berkembang terus, mulai dari penyerobotan, pengerusakan, hingga pencurian. Apakah ini mungkin karena pihak Terlapor tidak takut lagi terhadap hukum, sehingga perbuatan jahatnya terus berkembang.”, ungkap Pengacara Hukum (PH) yang biasa disapa dengan nama Endi Dhenga.
Menurutnya, lambannya penanganan hukum dapat memicu kejahatan lain, apalagi Terlapor dan Pelapor hidup bertetangga.
“Laporan awal mengenai penyerobotan tanah terhadap klien saya, kemudian langkah hukum saya pajang baliho di atas tanah ASW tersebut, kemudian dicabut dan di videokan oleh Terlapor. Inikan ngeri. Nah, sekarang baliho itu hilang, dugaan saya dicuri juga oleh Terlapor. Apakah kejahatan ini terus dibiarkan, bagaimana peran penegakan hukum di Nagekeo? Apakah harus ada korban jiwa atau kejahatan luar biasa baru direspon cepat. Sekali lagi kita pertegas bahwa selain dugaan penyerobotan tanah, juga ada pelanggaran hukum dengan tindakan pengerusakan dan pencurian plang milik Advokat yang merupakan simbol atau identitas dari Profesi Advokat. Semestinya kalau tidak sepaham melayangkan surat sanggahan atau keberatan akan pemajangan papan himbauan itu, bukan dengan cara merusak dan mencuri Plang tersebut.”, urainya.
Upaya konfirmasi media ini kepada Kasat Reskrim Polres Nagekeo, belum mendapatkan penjelasan terperinci.
Kasat Reskrim mempersilahkan melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Pidum.
Kanit Pidum Polres menginformasikan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan, namun Terlapor beralasan masih ada halangan kesehatan.
Polisi memgatakan bahwa jika panggilan tidak diindahkan dan melewati batas ketentuan, bisa saja pada akhirnya dilakukan pemanggilan paksa.
Tanggapan Kuasa Hukum Terlapor
Menanggapi laporan dugaan penyerobotan serta tidak mengindahkan panggilan klarifikasi oleh Polres Nagekeo, Cosmas Jo Oko sebagai Kuasa Hukum Terlapor mengutarakan kliennya cukup kooperatif, dan melaluinya sudah menyampaikan kepada penyidik agar menunggu sebab masih terhalang urusan kesehatan.
”Mengenai jemput paksa karena dua kali tidak menghadiri undangan klarifikasi, itu kewenangan penyidik dan menurut saya upaya jemput paksa itu keliru. Terkait laporan penyerobotan itu abal-abal, karena klien saya sudah lama tinggal disitu, dan ASW yang menyerahkan batu pertama untuk fondasi rumah. Upaya jemput paksa bagi kami, apabila kliennya sudah ditetapkan Tersangka dan mengabaikan panggilan dari pihak kepolisian” tanggap Cosmas.
Lebih lanjut Kosmas, memastikan kliennya akan menghadap.
Cosmas optimis laporan penyerobotan tidak bisa dinaikan ke tingkat penyidikan karena tidak ada bukti kliennya melakukan penyerobotan.
Wil – WBN
