
WBN| Manado-Di tengah kesibukan kota Manado, sebuah kasus penggelapan mobil rental muncul ke permukaan, menarik perhatian publik. Seorang warga bernama Yugo Prasetio melaporkan bahwa dua mobil sewa, Daihatsu Xenia DB 1466 CH dan Daihatsu Xenia DB 1869 LZ, dihentikan pembayaran sewa dan tidak kunjung dikembalikan dan sudah melapor SPKT Polresta Manado dengan nomor pengaduan 904/VI/2025/SPKT/Resta Mdo oleh penyewa berinisial HL sebagai karyawan PLN UPT Manado. Kejadian ini telah membuat Yugo mengalami kerugian yang cukup signifikan, mengingat nilai kedua kendaraan tersebut yang cukup tinggi. (18/06/2025)
Penyewaan kedua mobil tersebut mulai dilakukan sejak awal April 2025. Namun, masalah muncul ketika penyewa kehilangan kontak dan berhenti memenuhi kewajibannya sebagai penyewa. Laporan yang diajukan ke Polresta Manado mencatat detail kendaraan yang menjadi barang bukti, menegaskan hak Yugo atas mobilnya yang masih dibayar. Dalam dunia rental mobil, insiden seperti ini bukan hal yang baru, tetapi tetap mengguncang kepercayaan antara pemilik kendaraan dan penyewa.
Respons PLN UPT Manado pun cepat, saat kepala proses menyatakan bahwa HL bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya tersebut. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas tidak resmi karyawan mereka. Masyarakat pun diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku atau kendaraan yang dilaporkan. Dampak dari tindakan individu ini bukan hanya berisiko bagi penyewa, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, betapa pentingnya menjalin komunikasi yang baik dalam setiap transaksi penyewaan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penggelapan. Sampai saat ini, penyelidikan polisi masih berlangsung, diharapkan dapat membawa kejelasan dan pemulihan hak bagi Yugo. (Suyanta)