Media Warisan Budaya Nusantara
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Anna Maria Belang, SP menyampaikan pihaknya akan segera memberlakukan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Anna Maria Belang, SP saat dikonfirmasi media WBN, bertempat di ruang kerjanya di Bajawa, pada Senin (13/4/2026).
“Sekitar akhir bulan April tahun 2026 ini kita sudah terapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Semua kendaraan yang belum lunas pajak tidak diizinkan membeli BBM Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tim Satgas yang terdiri dari Petugas Samsat, Satpol PP dan Polantas akan ditempatkan di pintu-pintu masuk SPBU guna memeriksa setiap kendaraan yang hendak mengisi BBM. Jika belum lunas pajak, baik kendaraan berpelat nomor dalam daerah maupun pelat nomor luar daerah, tidak diizinkan mengisi BBM Bersubsidi. Bagi setiap kendaraan yang belum bayar pajak, silahkan isi Pertamax BBM non subsidi”, ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Ngada NTT, Anna Maria Belang, SP (13/4).
Diketahui, Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Regulasi ini melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM Bersubsidi di SPBU. Serta mendorong mutasi Pelat ke NTT demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Untuk Ngada nanti fokus penjagaan pada dua SPBU yakni SPBU Turekisa dan SPBU Bobou sebab BBM Subsidi ada pada dua SPBU tersebut”, tutup Anna Maria.
Kebijakan ini berlaku sama bagi seluruh kendaraan dinas pemerintah.
WBN
