Media Warisan Budaya Nusantara
Polres Ngada NTT melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Golewa memberikan penjelasan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang menimpa seorang sopir (korban), terjadi di Wilayah Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, pada Jumat (10/04/2026) malam.
Kapolsek Golewa, Ipda Ferdinandus Hendrikus Isu kepada media WBN, pada Jumat (17/4/2026), mengatakan tahapan pemeriksaan penyelidikan sudah berjalan. Sedikitnya dua orang diamankan untuk kepentingan pendalaman hukum dan satu orang lainnya dikenai wajib lapor setiap hari.
“Perkembangan penanganan hukum kasus Mangulewa, dua orang diamankan untuk kepentingan pendalaman hukum, satu orang wajib lapor setiap hari. Semua tahap penyelidikan sudah berjalan. Sesuai tahapan dan prosedur penanganan perkara, sekitar pekan depan masuk tahap mediasi, disitu nanti akan kita ikuti seperti apa formulasinya, baik dari pihak pelaku maupun pihak korban. Kami menangani kasus sesuai tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku serta pemenuhan berbagai unsur sesuai ketentuan penanganan perkara pidana yang berlaku”, ujar Kapolsek Golewa, Ipda Ferdinandus Hendrikus Isu, Jumat (17/4).
Sebelumnya diberitakan WBN, Buser Polres Ngada bekuk dua pelaku terduga penganiaya pengguna jalan (sopir).
Tindak pidana penganiayaan di wilayah Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, pada Jumat (10/04/2026) malam.
Penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, lokasi Jalan Negara Bajawa–Ende. Korban berinisial TG (35), pekerja swasta (sopir) asal Desa Waepana, Kecamatan Soa Ngada.
Korban bersama seorang saksi berinisial AG, dalam perjalanan dari Bajawa menuju Ende menggunakan kendaraan ekspedisi. Setibanya di Kelurahan Mangulewa, korban dihentikan oleh dua terduga pelaku berinisal EL (38) dan ED (36), yang merupakan warga setempat.
Kedua pelaku diduga meminta korban untuk berhenti dan minum minuman tradisional (moke), namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku. Salah satu pelaku kemudian memukul pintu kendaraan hingga korban turun untuk menegur. Saat itulah kedua pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian hidung dan bibir.
Polsek Golewa Perkuat Pencegahan Dini
Kapolsek Golewa, Ipda Ferdinandus Hendrikus Isu kepada media WBN, Jumat (27/4) mengungkapkan, demi menekan kasus pidana di wilayah hukum Golewa, pihaknya menggandeng para kepala desa, tokoh adat dan juga gereja, guna bersama-sama memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kebaikan umum.
Selain itu, pihaknya menggandeng organisasi sosial, kelompok remaja, lembaga pendidikan maupun lembaga perguruan tinggi, untuk menjadikan gerakan bersama, mewujudkan kamtibmas.
“Polsek bermitra dengan semua elemen dan mengajak kolaborasi besar dalam menciptakan kamtibmas di wilayah Golewa raya. Yang kita kedepankan adalah pencegahan dini. Maka kami mengimbau, marilah kita bersama-sama mewujudkan daerah kita sejuk, aman, tertib, sehat dan harmonis”, tutup Kapolsek Golewa, Ipda Ferdinandus Hendrikus Isu.
Potensi Restorative Justice
Dihimpun media WBN, ditengah penanganan perkara, pasalnya pihak keluarga terduga pelaku melalui perwakilan tokoh, telah mencoba menemui pihak keluarga korban di wilayah Soa.
Upaya pendekatan pertama untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan budaya, pasalnya belum diterima.
Terhadap upaya pihak terduga pelaku, Kapolsek Golewa, Ipda Ferdinandus Hendrikus Isu mengatakan, itu ranahnya para pihak terkait, dan polisi tidak membatasi komunikasi budaya dan kekeluargaan yang hendak dilakukan.
“Polisi tetap fokus pada tupoksi. yakni menangani perkara sesuai standar prosedur dan segala ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk mediasi yang digelar di kepolisian, itu semua telah diatur dalam ketentuan. Tetapi hasilnya apakah masing-masing pihak menyetujui ataupun menolak, hal demikian dikembalikan sepenuhnya kepada para pihak, dijamin tanpa ada intervensi ataupun tekanan dari pihak luar”, tutup Kapolsek Golewa, Ipda Ferdinandus Hendrikus Isu.
WBN
