Barak Militer untuk Siswa: Solusi Cepat atau Jalan Pintas Kebijakan Pendidikan?

Penulis : Zaenal Masduki.

Kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer yang digagas oleh Dedi Mulyadi kembali memantik perdebatan publik tentang arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kenakalan remaja mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga krisis kedisiplinan kebijakan ini hadir sebagai respons yang tegas, bahkan terkesan “radikal”. Namun pertanyaannya sederhana: apakah pendekatan semi-militer adalah solusi yang tepat bagi problem pendidikan yang kompleks?

Secara kasat mata, kebijakan ini tampak menjanjikan. Program pembinaan di barak militer dirancang untuk menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta pola hidup teratur kepada siswa yang dianggap bermasalah. Dalam konteks masyarakat yang semakin resah terhadap degradasi moral generasi muda, pendekatan ini mudah mendapatkan legitimasi sosial. Banyak orang tua melihatnya sebagai “jalan keluar cepat” ketika sekolah dan keluarga dinilai gagal membentuk karakter anak.

Namun, dalam perspektif kebijakan pendidikan, pendekatan semacam ini perlu dibaca secara lebih kritis. Masalah perilaku remaja tidak berdiri sendiri sebagai persoalan disiplin semata. Ia merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor keluarga, lingkungan sosial, tekanan ekonomi, hingga kesehatan mental. Menyederhanakan masalah ini menjadi sekadar “kurang disiplin” berisiko melahirkan solusi yang dangkal dan tidak berkelanjutan.

Di sinilah letak persoalan mendasar kebijakan barak militer: ia berangkat dari asumsi yang reduktif. Pendidikan modern, sebagaimana ditegaskan oleh UNESCO, menekankan pendekatan yang holistik, inklusif, dan berpusat pada peserta didik. Pendidikan bukan sekadar proses mendisiplinkan, melainkan membentuk kesadaran, empati, dan kemampuan berpikir kritis. Ketika pendekatan militeristik digunakan, ada risiko bahwa pendidikan direduksi menjadi sekadar kepatuhan terhadap aturan, bukan internalisasi nilai.

Selain itu, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan anak. Kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip tumbuh kembangnya. Pendekatan berbasis tekanan fisik dan mental, jika tidak dirancang secara hati-hati, berpotensi melanggar prinsip tersebut. Lebih jauh, pelabelan “siswa nakal” yang menjadi dasar seleksi program ini juga berisiko memperkuat stigma sosial yang justru kontraproduktif terhadap proses rehabilitasi.

Kritik lain yang tidak kalah penting adalah soal legitimasi kebijakan. Dalam sistem pendidikan nasional, intervensi terhadap peserta didik idealnya berada dalam kerangka pedagogis yang jelas dan berbasis bukti (evidence-based policy). Hingga kini, belum banyak kajian empiris yang menunjukkan bahwa pendekatan semi-militer efektif dalam jangka panjang untuk mengubah perilaku remaja secara substantif. Tanpa basis evidensi yang kuat, kebijakan ini berpotensi menjadi sekadar respons populis menjawab keresahan publik, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

Meski demikian, tidak adil jika kebijakan ini sepenuhnya ditolak tanpa melihat niat dan konteksnya. Inisiatif ini mencerminkan kegelisahan nyata pemerintah daerah terhadap krisis karakter yang dirasakan semakin mengkhawatirkan. Dalam situasi di mana sekolah sering kali terbebani oleh tuntutan administratif dan keluarga tidak selalu mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal, negara merasa perlu hadir secara lebih tegas. Dari sudut pandang ini, kebijakan barak militer dapat dipahami sebagai bentuk “shock therapy” untuk memutus rantai perilaku negatif.

Share It.....