NGADA, WBN — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ngada mendesak Kepolisian Resor Ngada Nusa Tenggara Timur mengusut tuntas jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
GMNI menilai praktik penimbunan dan penyelewengan distribusi BBM subsidi dalam bentuk apapun, telah merampas hak energi masyarakat miskin demi keuntungan segelintir spekulan.
Ketua GMNI Cabang Ngada, Florianus Setiadi, Kamis (9/7/2026) menyatakan penegakan hukum dalam kasus BBM Subsidi harus menjadi momentum pembersihan tata kelola distribusi energi yang korup.
“Polres Ngada harus bergerak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang membekingi atau terlibat dalam jaringan mafia ini harus diseret ke pengadilan,” kata Florianus dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Florianus, keberanian polisi membongkar aktor intelektual di balik kelangkaan BBM akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Selama ini, karut-marut distribusi BBM subsidi kerap memicu kelangkaan yang mencekik ekonomi warga lokal.
GMNI menegaskan bahwa penyelewengan komoditas bersubsidi bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan kejahatan ekonomi yang nyata. Sebagai organisasi kader, GMNI Ngada menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Florianus juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Ngada untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan setiap kejanggalan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Langkah tegas Polres Ngada harus didukung, tetapi juga wajib diawasi bersama agar penanganan perkara ini tidak masuk angin di tengah jalan,” ujar Florianus.
Sebelumnya dikabarkan media WBN, Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, menetapkan pria berinisial ZU, 50 tahun, sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pengusaha asal Desa Lekoboko, Kecamatan Aimere ini diringkus setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite dengan memanfaatkan celah sistem pengawasan pendaftaran QR code atau barcode Pertamina.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Anselmus Leza, SH mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka tergolong rapi.
ZU berulang kali ikut mengantre di SPBU Turekisa menggunakan mobil pribadinya dengan menyodorkan barcode resmi. Lepas dari area SPBU, ia melarikan kendaraannya ke kawasan sepi di sekitar hutan wisata Wolobobo.
“Di sana, tersangka menguras isi tangki mobilnya dan memindahkan Pertalite tersebut ke wadah penampungan yang sudah disiapkan,” kata Anselmus saat dihubungi WBN, Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2025.
Polisi kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan (P-21) ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Berkaca dari kasus ini, Polres Ngada mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat hilir.
Iptu Anselmus meminta instansi terkait lebih selektif dan memperketat izin usaha penjualan BBM eceran.
“Pengawasan ini tidak bisa bertumpu pada polisi saja. Harus ada kerja sama lintas sektor, termasuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengevaluasi izin eceran yang rawan menjadi penadah BBM subsidi,” ujarnya.
WBN
