MENGURAI JEJAK KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DI KAWASAN NUSA UTARA

Oleh: Jerry F. G. Bambuta

Forum Literasi Masyarakat

Sebagai bagian dari entitas Nusa Utara secara lokal, diaspora domestik, maupun mancanegara, sudah seharusnya kita mendukung 100% apa pun wacana untuk penguatan Nusa Utara dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Secara pasti, kemanfaatan dari kebijakan akan dirasakan langsung oleh masyarakat Nusa Utara.

Jika menilik ruang perbatasan, maka sejujurnya sudah terlalu banyak payung kebijakan pusat untuk menjawab urgensi percepatan pembangunan di kawasan Nusa Utara, misalnya:

 

1. Proyek Strategis Nasional (PSN)

2. Peningkatan layanan BCA/BTA melalui optimalisasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) di Miangas dan Marore

3. Pengembangan kawasan Minapolitan

4. TPK dan Zona KSN

 

Pas lagi santai menikmati kudapan di Road Coffee siang ini, mari kita kupas realitas aktual dari empat kebijakan di atas dalam cakupan Nusa Utara… 😂☕👍

PERTAMA, PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN)

Selama era tahun 2016–2024 sudah ada 245 PSN yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah SKPT (Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu) di Talaud pada tahun 2017. Sayangnya, SKPT yang dibangun di Salibabu hari ini dalam posisi mangkrak. Proyek dengan angka miliaran tersebut bersumber dari APBN – DIPA KKP, bukan bersumber dari DIPA APBN Talaud.

Untuk data rinci SKPT Talaud ini, bisa dicross-check di Biro Perencanaan KKP (arsip DIPA 2017 untuk kegiatan SKPT Talaud). Atau, biasanya ada arsip usulan dan realisasi fisik keuangan SKPT di Bappelitbangda Talaud.

KEDUA, PLBN MARORE DAN PLBN MIANGAS

Secara sederhana, kebijakan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Marore/Miangas adalah pintu gerbang resmi di perbatasan laut antara Indonesia dan Filipina. PLBN di Marore/Miangas punya kekhususan karena berada pada wilayah perbatasan (PLBN terpadu).

Makanya, dalam skema PLBN Marore/Miangas dimungkinkan adanya instansi terpadu seperti Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Ikan, dan Kesehatan. Dengan adanya instansi terpadu ini, maka peluang ekspor dimungkinkan melalui PLBN. Dengan adanya skema PLBN ini, dimungkinkan untuk menciptakan semacam “kota mini” di perbatasan.

Bagaimana status PLBN Marore/Miangas sekarang?

Dalam pertemuan BNPP dengan Wamen PUPR pada bulan Juni 2025, PLBN baru mau diajukan statusnya sebagai tipe D. Tipe D adalah PLBN paling kecil untuk lintas orang dan barang. Berbeda dengan PLBN tipe A seperti di Entikong dan Motaain. Nilai ekspor PLBN Motaain tahun 2023 mencapai Rp80 miliar/bulan, tahun 2024 mencapai Rp40 miliar/bulan, dan per 16 Desember 2025 mencapai Rp5,9 triliun.

Dasar penetapan PLBN Miangas/Marore sebagai tipe D dalam Perpres adalah karena Marore/Miangas hanya dihuni oleh kurang dari 1.000 orang di wilayah daratnya. Ini konsep keliru. Harusnya hal itu ditentukan bukan dari segi populasi jiwa di wilayah darat, melainkan dikaji berdasarkan potensi geoekonomi secara maritim.

Saat ini, BCS (Border Cross Station) untuk PLBN Marore/Miangas sudah pada level renovasi 80% (per Desember 2024). Proyek ini ditangani oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut—di bawah kewenangan Ditjen Cipta Karya PUPR. Meski demikian, PLBN Marore/Miangas belum beroperasai sepenuhnya karena harus ada penetapan melalui Perpres lebih dulu.

KETIGA, KAWASAN MINAPOLITAN

Sesuai Kepmen KP No. 35/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan Indonesia, cakupan kawasan Minapolitan di Sulut adalah Minsel (Kecamatan Tatapaan/Tumpaan) dan Minahasa Utara. Secara sederhana, kawasan Minapolitan adalah kawasan dengan fokus ekonomi dari hulu ke hilir dalam sektor perikanan, di mana lima pilarnya adalah budi daya, penangkapan, pengolahan, pemasaran, dan pendukung.

Mengapa Nusa Utara tidak tercakup dalam kawasan Minapolitan? Dalam asumsi pribadi saya, apa mungkin karena sudah tercakup dalam SKPT (poin 1), sehingga tidak dimasukkan dalam kawasan Minapolitan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan? Meskipun hari ini, SKPT Talaud nasibnya mangkrak.

KEEMPAT, TAMAN PULAU KECIL (TPK) DAN ZONA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN)

Selain uraian kebijakan di atas, Nusa Utara juga dipayungi dengan kebijakan TPK (Taman Pulau Kecil) dan Zona KSN (Kawasan Strategis Nasional).

TPK (Taman Pulau Kecil) adalah status konservasi laut di wilayah pesisir/pulau-pulau kecil yang ditetapkan oleh SK Menteri Kelautan dan Perikanan. Secara sederhana, tujuan TPK adalah untuk:

 

1. Konservasi wilayah pesisir dan lautan.

2. Pembagian zona dalam TPK yang meliputi zona tangkap, zona budi daya, dan zona pariwisata.

3. Mendukung program blue carbon melalui ekosistem utama seperti mangrove, lamun (seagrass), dan rawa pasang surut.

 

Nah, untuk di Sulut, yang masuk dalam TPK adalah Sangihe (Tatoareng) dan Sitaro. Di samping itu, Minahasa Utara juga masuk dalam TPK.

Bagaimana dengan Talaud?

Talaud tidak masuk dalam TPK, tetapi masuk dalam zona KSN (Kawasan Strategis Nasional). Zona KSN adalah peta tata ruang yang dikhususkan untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Zona KSN adalah solusi untuk menjawab kendala daerah karena infrastruktur yang minim, rasio belanja modal yang minim dari APBN/APBD, dan lemahnya pengawasan wilayah.

Bahkan, zona KSN Talaud dikategorikan sebagai PN KSN (Perbatasan Negara di Kawasan Strategis Nasional). Zona PN KSN memiliki ciri-ciri:

 

1. Aturan tata ruang yang ketat.

2. Prioritas anggaran dari dana khusus APBN melalui BNPP, PUPR, KKP, dll.

3. Fungsi wajib untuk penempatan PLBN/BCS, Pos TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

4. Untuk poin (1) sampai (3) terwujud, maka zona PN KSN harus lebih dulu merampungkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

 

Kendala di Talaud hari ini adalah RDTR yang masih belum jelas secara menyeluruh. Secara sederhana, urutan kebijakannya adalah: RTRW Nasional – RTRW Provinsi – RTRW Kabupaten/Kota – RDTR Talaud.

Nah, yang membuat saya bingung adalah dasar penerbitan IMB adalah RDTR. Jika RDTR di Talaud belum rampung, bagaimana nasib IMB di sana?

Makin tambah bingung lagi, bagaimana nasib kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika RDTR/IMB masih rancu?

Melalui zona KSN Talaud, penataan ruang laut diharuskan jelas untuk fungsi konservasi, fungsi tangkap, fungsi budi daya, fungsi pelayaran, dan fungsi pertahanan. Dengan kata lain, turunan teknis dari Zona KSN harus tertuang dalam RDTR.

Karena dalam RDTR ini harus tercakup peta blok, ketentuan pemanfaatan ruang, jaringan prasarana, dan indikasi program (proyek prioritas per 5 tahun). Dalam RDTR Talaud harus tuntas penataan ruang untuk:

 

1. Zona pelabuhan

2. Zona permukiman/perkantoran

3. Zona pertahanan/keamanan

4. Zona konservasi

5. Zona jaringan (jalan, listrik, air, bandara, dll.)

 

Para investor dari luar akan berpikir 1.000 kali untuk investasi karena kerancuan RDTR akan membuat fasilitas investasi mereka terancam. Karena RDTR adalah dasar penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jika KKPR tidak sesuai RDTR, maka izin investasi tidak bisa terbit. Atau, jika bangunan investasi sudah terlanjur didirikan dan KKPR ternyata tidak sesuai RDTR, maka bangunan tersebut berisiko digusur (dibongkar).

Secara sederhana, urutan KKPR untuk investasi perikanan adalah: pengajuan via OSS untuk peta RDTR/RTRW. Jika sesuai, KKPR akan terbit dalam hitungan menit secara online. Jika tidak, akan ditolak oleh sistem. Jika KKPR disetujui, barulah bisa dilanjutkan untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?

Sekadar menyajikan visualisasi dari problem fundamental yang melanda Nusa Utara (dengan problem masing-masing untuk Sangihe, Talaud, dan Sitaro). Mari kita sama-sama cerna betapa kusutnya kondisi aktual Nusa Utara…..

——————————

Daniel

Share It.....