NGADA, WBN — Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, menetapkan pria berinisial ZU, 50 tahun, sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pengusaha asal Desa Lekoboko, Kecamatan Aimere ini diringkus setelah kedapatan menimbun 670 liter Pertalite dengan memanfaatkan celah sistem pengawasan pendaftaran QR code atau barcode Pertamina.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Anselmus Leza, SH mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka tergolong rapi.
ZU berulang kali ikut mengantre di SPBU Turekisa menggunakan mobil pribadinya dengan menyodorkan barcode resmi. Lepas dari area SPBU, ia melarikan kendaraannya ke kawasan sepi di sekitar Wolobobo.
“Di sana, tersangka menguras isi tangki mobilnya dan memindahkan Pertalite tersebut ke wadah penampungan yang sudah disiapkan,” kata Anselmus saat dihubungi WBN, Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2025.
Polisi kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan (P-21) ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Berkaca dari kasus ini, Polres Ngada mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat hilir.
Iptu Anselmus meminta instansi terkait lebih selektif dan memperketat izin usaha penjualan BBM eceran.
“Pengawasan ini tidak bisa bertumpu pada polisi saja. Harus ada kerja sama lintas sektor, termasuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengevaluasi izin eceran yang rawan menjadi penadah BBM subsidi,” ujarnya.
WBN
