DPP LANTIK Akan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Bangku SPMB dan Misteri 93 Kuota di Sulsel

Makassar, 18 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LANTIK menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk desakan agar dugaan persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 diusut secara transparan dan profesional.

Aksi tersebut mengangkat tema “Seruan Aksi! Misteri 93 Kuota, Dugaan Praktik Jual Beli Bangku”, yang menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian kuota penerimaan siswa, sementara masih banyak calon peserta didik pada jalur domisili yang tidak memperoleh bangku sekolah.

Jenderal Lapangan DPP LANTIK, Yhoka Mayapada, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh anak bangsa dan tidak boleh dicederai oleh praktik yang bertentangan dengan hukum maupun asas keadilan.

> “Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka seluruh data SPMB secara transparan. Bila terdapat dugaan pelanggaran, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendidikan bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan,” tegas Yhoka.

 

Menurut DPP LANTIK, salah satu sekolah yang turut menjadi sorotan dalam aspirasi masyarakat adalah SMAN 1 Makassar, mengingat tingginya minat masyarakat untuk bersekolah di sekolah tersebut serta munculnya berbagai keluhan terkait proses penerimaan peserta didik yang perlu mendapat klarifikasi dari pihak berwenang. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti atau putusan resmi yang menyatakan SMAN 1 Makassar melakukan praktik jual beli bangku, sehingga seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan klarifikasi yang objektif.

Dalam aksinya, DPP LANTIK akan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka data penerimaan siswa dan penggunaan kuota secara transparan.

Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.

DPP LANTIK juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses SPMB secara damai dan mengedepankan bukti serta mekanisme hukum dalam menyampaikan dugaan pelanggaran.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maupun SMAN 1 Makassar yang membenarkan adanya praktik jual beli bangku sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat.

Share It.....