Jelang Putusan, Ketua Umum Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Soroti Gugatan Rp500 Miliar terhadap Bank Mandiri

MAKASSAR,25 Agustus 2026— Gugatan yang diajukan Wandy Roesandy terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Makassar mendapat perhatian dari Ketua Umum Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM, Hamdan, S.H., M.H.

Perkara dengan nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik penagihan yang dilakukan melalui pihak vendor bank. Dalam perkara ini, Wandy Roesandy menggugat Bank Mandiri dengan nilai gugatan mencapai Rp500 miliar, sebagaimana pokok perkara yang diajukan ke pengadilan.

Hamdan menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan seorang nasabah. Menurutnya, gugatan Wandy Roesandy juga dapat menjadi representasi dari keresahan nasabah yang selama ini merasa menghadapi pola penagihan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi, SOP penagihan, serta prinsip perlindungan konsumen.

“Gugatan ini harus dilihat sebagai momentum untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen. Jangan sampai pihak vendor dijadikan tempat berlindung ketika terjadi persoalan dalam proses penagihan,” ujar Hamdan kepada awak media pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara bank dan vendor merupakan persoalan tanggung jawab yang harus dilihat secara utuh. Apabila sebuah bank memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melakukan tindakan penagihan atas kepentingan bank, menurut Hamdan, mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang penting untuk dipertanggungjawabkan.

“Jangan jadikan vendor sebagai tempat berlindung. Vendor bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai siapa yang memberikan kuasa, bagaimana SOP-nya, bagaimana pengawasannya, dan apakah tindakan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hamdan berharap proses persidangan perkara tersebut dapat memberikan ruang bagi pengadilan untuk menilai seluruh fakta, bukti, serta dalil para pihak secara objektif. Ia juga berharap putusan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, khususnya terkait batas kewenangan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Menurutnya, apabila dalam proses persidangan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera, agar praktik penagihan yang merugikan atau mengabaikan hak konsumen tidak kembali terjadi.

“Perbankan harus tetap profesional dan menghormati hak-hak nasabah. Jika ada pihak ketiga yang menjalankan penagihan, jangan sampai tanggung jawab berhenti pada vendor. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi dugaan pelanggaran, ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Hamdan.

Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM juga mendorong agar perkara tersebut menjadi perhatian publik dalam konteks penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Hamdan menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Tetapi kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan tidak ada pihak yang berlindung di balik hubungan vendor ketika terjadi persoalan,” pungkasnya.

Perkara: 70/Pdt.G/2026/PN Mks
Pengadilan: Pengadilan Negeri Makassar
Nilai gugatan: Rp500 miliar
Penggugat: Wandy Roesandy
Tergugat: Bank Mandiri

Share It.....