PEMALANG, JAWA TENGAH — Garda Paralegal Indonesia (DPP GARPINDO) mendesak Kapolda Jawa Tengah memberikan atensi khusus terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Polres Pemalang juga diminta transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketua Umum DPP GARPINDO, Wandy, S.H., menegaskan bahwa anggaran negara dan bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat wajib dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana publik bukan untuk disalahgunakan, melainkan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.
“Anggaran dan bantuan untuk masyarakat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Jika ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Hak masyarakat wajib dilindungi dan setiap dugaan penyalahgunaan harus diperiksa secara serius,” tegas Wandy.
SP2HP: Perkara Masih dalam Tahap Penyelidikan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/331/IX/RES.3.3/2026/Satreskrim/Polres Pml tertanggal 25 September 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Pemalang melalui pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Laporan pengaduan tersebut disebut telah masuk sejak Agustus 2026. GARPINDO meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan yang dapat disampaikan kepada publik, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
Menurut Wandy, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan pengaduan, tanpa harus berspekulasi mengenai arah perkara. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan laporan ditangani secara profesional dan objektif.
Kapolda Jateng Diminta Awasi Penanganan Perkara
GARPINDO secara khusus meminta Kapolda Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut di Polres Pemalang. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan independen, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah turun tangan memberikan atensi khusus. Jangan sampai laporan yang menyangkut kepentingan masyarakat kehilangan kejelasan. Polres Pemalang harus memberikan penjelasan yang akuntabel mengenai perkembangan penanganannya. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wandy.
GARPINDO juga mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pihak yang diberi kewenangan mengelola anggaran publik wajib menjalankan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan yang memenuhi unsur pidana, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
GARPINDO Kawal hingga Ada Kejelasan
DPP GARPINDO menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dugaan korupsi Desa Jojogan serta mendorong aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Setiap anggaran dan bantuan publik harus digunakan sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan penyimpangan, harus diperiksa secara tuntas dan ditindak sesuai hukum. Kami ingin perkara ini memperoleh kejelasan, bukan dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Wandy kepada awak media pada 11 Oktober 2026.
GARPINDO berharap Polres Pemalang segera memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dan Kapolda Jawa Tengah memastikan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Prinsip GARPINDO tegas: anggaran untuk rakyat harus kembali kepada rakyat. Dugaan penyalahgunaan wajib ditindaklanjuti, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
