MAUMERE, WBN — Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli desa. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan bahwa sebagai badan usaha, BUMDes wajib menghasilkan keuntungan ekonomi dan tidak boleh terus-menerus mengalami kerugian.
“Nama usahanya BUMDes, dan yang namanya usaha itu harus profit, bukan rugi. Jika BUMDes sudah berjalan lima sampai tujuh tahun tetapi tidak pernah memberikan keuntungan yang mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), apakah itu masih bisa dinamakan BUMDes?” ujar Juventus saat membuka Forum BUMDes sekaligus Pembentukan Asosiasi BUMDes Kabupaten Sikka di Aula Henrick Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Selasa (20/10/2026).
Dalam forum yang dihadiri oleh para direktur BUMDes dari wilayah Lio, Talibura, Waiblama, Hewokloang, hingga Doreng ini, Juventus memberikan catatan kritis terkait efektivitas lembaga ekonomi desa tersebut. Selain masalah profitabilitas, persoalan serius yang disoroti adalah manajemen aset dan tata kelola keuangan di tingkat desa.
Ia memperingatkan para pengelola agar menghentikan segala bentuk penyalahgunaan aset milik desa maupun BUMDes, seperti kendaraan operasional atau barang inventaris yang digadaikan untuk kepentingan pribadi.
“Aset BUMDes dan aset desa adalah milik bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Kita harus jujur mengevaluasi kondisi ini agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Juventus.
Pemerintah Kabupaten Sikka berharap pembentukan Asosiasi BUMDes tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Wadah ini diinstruksikan menjadi motor penggerak untuk melakukan pemetaan (mapping) dan klasifikasi objektif terhadap kondisi riil seluruh BUMDes di Sikka.
Terdapat empat poin strategis yang diamanatkan kepada dinas terkait, tenaga pendamping, dan pengurus asosias.
Pertama, Pemetaan dan Proyek Percontohan. Dinas teknis diminta segera memilah BUMDes yang berkategori sehat dan potensial untuk dikembangkan sebagai percontohan (pilot project).
Kedua, Kemitraan Strategis. Mendorong sinergi BUMDes dengan Bank NTT untuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja, serta sektor swasta dan UMKM.
Ketiga, Penguatan Legalitas. Memfasilitasi standarisasi tata kelola kelembagaan, badan hukum, dan manajemen keuangan agar BUMDes memiliki posisi tawar kuat dalam rantai pasok.
Keempat, Diferensiasi Peran. Memberikan edukasi regulasi yang jelas mengenai perbedaan fungsi serta ruang sinergi antara BUMDes dan koperasi di desa.
Melalui forum ini, agenda dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan Asosiasi BUMDes Kabupaten Sikka. Organisasi ini dirancang sebagai ruang konsolidasi, komunikasi, dan transfer pengalaman antarpengelola untuk memulihkan kinerja ekonomi perdesaan di Sikka.
WBN
