Abstrak
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fungsinya adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Penulis,menyarankan agar BPD mempersiapkan Kotak Pengaduan di Kantor BPD. Cara yang dilakukan BPD dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan membuka isi kotak yang berisi kritik dan saran baik itu untuk pemerintah desa ataupun untuk BPD itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis ataupun lisan pada saat ada pertemuan BPD atau pertemuan desa.
Penulis, mengatakan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Berdasarkan Permendagri No.110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD juga mempunyai wewenang membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kepala desa.
“Kemudian mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD,”ungkap penulis.
Penulis, mengharapkan anggota BPD bisa menempatkan posisi selaku pelayan bagi masyarakat. Selain itu, mengayomi dan berjuang utuk kepentingan masyarakat. “Tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan pemerintahan desa di tempat tugas saudara, agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat desa,”tutur penulis.
Penulis,menerangkan bahwa output atau hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan itu yaitu BPD memahami dan memiliki pengetahuan tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban dengan baik. BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa.
“Penyaluran aspirasi masyarakat desa tidak harus menunggu momentum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang hanya setahun sekali. BPD yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa itu harus dapat reponsif.
“Tidak perlu menunggu Musrenbangdes. Penyaluran aspirasi itu bisa setiap saat,setiap waktu. Bangun kanal atau saluran komunikasi yang sudah jamak di masyarakat kita dengan media sosial,”terang penulis.
Penulis, menginginkan kelembagaan yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan desa bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Seba,dengan ‘good local governance’ yang akuntabel, penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat desa bisa kita tingkatkan.
Sementara itu,bahwa aparat desa harus mengerti tentang peraturan perundang-undangan,khususnya peraturan tentang desa untuk hal itu dilakukan untuk mewujudkan aparatur desa berkompeten dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Pemerintahan desa yang baik akan menghasilkan kebijakan publik yang unggul. Kebijakan publik yang unggul akan menghadirkan pelayanan publik yang baik,dan layanan publik yang baik akan menghadirkan kepuasan publik, kepuasan masyarakat desa,”terang penulis.
BPD pada dasarnya dituntut untuk melakukan perannya antara lain mengenalkan nilai-nilai demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa pada umumnya dan pelaksanaan pemerintahan desa pada khususnya. Selain itu,BPD harus mampu membina kehidupan demokrasi di desa serta menyelesaikan permasalahan yang timbul sesuai dengan ketentuan yang di sepakati di desa.
Menyerap aspirasi masyarakat BPD menggelar Musyawarah Desa (Musdes)dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa.
Penulis,berpesan agar para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jangan sekali-kali bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugas. Karena keberhasilan Dana Desa sampai hari ini salah satunya karena adanya pengawasan dari para BPD.
“Pesan kepada saudara-saudaraku BPD,kita harus kuat,sepakat bersama bergandengan tangan mengawasi Dana Desa. Jangan sampai Dana Desa ini berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu kesepakatan yang di inginkan masyarakat,”terang penulis.
Menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 sebagaimana dengan PP No.47 tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan.
Dalam peraturan tersebut,BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa(Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD itu tidak jauh beda fungsinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), biasanya BPD dengan kepala desa komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Nah, BPD harus kuat perannya supaya tahu apa yang dikerjakan kepala desa,”terang penulis.
Penulis : Alihasan,S.Pd
Redpel ndra