Visum dalam Kasus Dugaan Bunuh Diri Anak di Ngada : Apakah Itu Cukup?
Penulis: ; Gregorius Upi Dheo, S.H.,M.H., Advokat/Pengacara

Oleh ; Gregorius Upi Dheo, S.H.,M.H.,
Advokat/Pengacara

Dalam peristiwa kematian seorang anak yang dikategorikan sebagai dugaan bunuh diri di Kabupaten Ngada, dasar utama penghentian penyelidikan yang disampaikan kepada publik adalah hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Secara hukum, visum et repertum merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia memiliki kekuatan pembuktian sebagai keterangan ahli dalam bentuk tertulis. Namun yang perlu dipahami secara jernih adalah: jenis visum apa yang dilakukan, dan sejauh mana ruang lingkup pemeriksaannya.

Visum luar hanya mencatat kondisi fisik yang tampak pada permukaan tubuh. Ia dapat menyatakan ada atau tidaknya luka terbuka, memar, atau tanda kekerasan yang terlihat. Namun visum luar tidak memeriksa jaringan dalam, tidak membuka struktur leher, dan tidak menilai mekanisme kematian secara menyeluruh.

Dalam perkara dugaan gantung diri, aspek krusial justru sering berada di bagian internal seperti perdarahan otot leher, fraktur tulang hyoid, atau cedera jaringan lunak. Hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan luar semata.

Secara hukum acara, penyidik memang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana. Namun ketika kesimpulan tersebut bertumpu hanya pada visum luar, maka yang dihasilkan adalah kepastian berdasarkan temuan eksternal, bukan kepastian mekanisme kematian secara komprehensif.

Dalam konteks kematian anak, standar kehati-hatian semestinya lebih tinggi. Dugaan bunuh diri pada usia belia bukan tidak mungkin, tetapi secara ilmiah ia menuntut pembuktian yang lebih dalam, bukan yang minimal.

Pertanyaan yang wajar secara hukum bukanlah apakah visum sah atau tidak. Visum adalah instrumen yang sah. Pertanyaannya adalah: apakah ruang lingkup visum yang dilakukan sudah memadai untuk menjadi dasar final menghentikan suatu perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seorang anak?

Dalam negara hukum, kekuatan kesimpulan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kedalaman pembuktiannya.

Dan dalam perkara dugaan bunuh diri anak, kedalaman itu menjadi krusial.

Salam Akal Sehat.

Penulis: ; Gregorius Upi Dheo, S.H.,M.H., Advokat/Pengacara

Share It.....