Gowa-Penyidik Satreskrim Polres Gowa pada siang tadi Kamis (27/05/2020) pukul 11.30 WITA melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 01 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di Balinappang desa Bontoramba kec. Palangga Kab. Gowa dilatar belakangi karena ketersinggungan dan emosi lalu pelaku menikam korban.

Mengingat situasi saat ini masih dalam masa Covid-19 selanjutnya pelimpahan (Tahap II) terhadap tersangka dilakukan dengan cara berkomunikasi via seluler (video call) dengan pihak JPU lalu tersangka AM (29) turut ditampilkan untuk memastikan keberadaannya

Dan terkait pelimpahan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya diserahkan secara langsung kepada JPU oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan terhadap perkara dinyatakan selesai dan selanjutnya tanggung jawab berada di pihak kejaksaan negeri Gowa.

Tersangka hingga saat ini masih berada di Rutan Polres Gowa berdasarkan hasil koordinasi antara pihak JPU dan Satreskrim Polres Gowa untuk dititipkan di Rutan Polres Gowa hingga perkembangan Covid-19 dapat teratasi, ungkap Kasat Serse AKP. Jufri Natsir saat dikonfirmasi.

Reporter Heri

Share It.....