Babak Baru Kasus Situs Matangaji

 

WBN, Cirebon – Kasus perusakan situs MatangAji beberapa bulan lalu masih menyisakan tanda tanya besar dikalangan masyarakat bagaimanakah perkembangan kasusnya?

Apakah cukup sampai disini ataukah tetap berlanjut…?

Apakah situs MatangAji benar-benar Peninggalan Sejarah ataukah hanya buatan baru ?

Setidaknya pertanyaan itulah yang muncul dibenak masyarakat ketika membicarakan situs Tersebut. Apalagi sekarang sedang marak dan jadi pembicaraan hangat tentang suksesi kepemimpinan Keraton Kesepuhan setelah Sang Sultan Wafat apakah Sang Putra Mahkota ataukah para Keturunan yang lain yang belakangan beredar di youtube pengakuan tentang Keturunan Syech Syarif Hidayatullah dan Keturunan Sultan V MatangAji yang setelah beberapa periode Sultan sekarang Bangkit Menuntut Tahta Keraton Kesepuhan.

Berdasarkan penelusuran tim WBN mengenai jejak kasus Perusakan Situs Matangaji di Dinas Kebudayaan terkait dan dari kenyataan yg terjadi dilapangan setelah sidang dengar Pendapat di gedung DPRD Kota Cirebon antara Pengembang selaku Pelaku perusakan dan para sejarahwan Budayawan serta Dinas Kebudayaan dan pihak keraton Kesepuhan dan kanoman diputuskan untuk segera memperbaiki merehab kembali bangunan situs tersebut dalam waktu 30 hari kedepan dan dinas kebudayaan menindaklanjuti untuk melakukan tes lab artefak yang ada dilokasi tersebut dan membawanya ke badan arkeologi di propinsi jabar.

Kuncen saat membersihkan artefak bata merah

Setelah beberapa bulan berlalu tidak ada kepastian mengenai kasus tersebut.
Dari hasil penelusuran tim WBN ke Dinas Terkait diperoleh keterangan dari Kadisbudpar Bpk.Agus Suherman bahwa pada saat diturunkan tim peneliti /arkeolog sulit untuk menyimpulkan bahwa lokasi tersebut sebagai peninggalan sejarah karena kondisinya sudah sangat rusak 70-80% hancur bercampur dengan urugan tanah dan bebatuan serta pohon disamping lokasi situs berada dibantaran sungai.

Melihat kondisi tersebut tim arkeolog hanya mengambil sampel batu bata dan melakukan pencatatan bahwa ditempat tersebut terdapat peninggalan Budaya bagian dari sejarah Cirebon.
Sampel batu Bata iya merupakan pembuatan jaman dahulu seperti dikeraton… hanya untuk bukti sejarah yang otentik yang menyebutkan lokasi tersebut dalam naskah sejarah belum ditemukan. Sehingga dinas kebudayaan hanya melakukan pencatatan saja.
Dan akan meminta pihak pengembang untuk meakukan rekontruksi kembali bangunan situs tersebut seperti semula.
Dan pihak Dinas Kebudayaan menunggu pihak komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPRD untuk memberikan Laporan hasil Penelitian para ahli Arkeolog dalam sidang lanjutan tentang hasil Perbaikan situs Matang Aji tersebut. Dengan kata lain kewenangan untuk mengambil keputusan ada di tangan DPRD dan Walkot.

 

Apakah akan diproses sesuai perundang undangan mengeni perusakan situs bersejarah ataukah hanya sanksi untuk melakukan rehab dan rekonstruksi situs saja?….

Wbn/cbn/rudjul & tim | redpel ndra

Share It.....