WBN, Makassar,-Atas dasar STPL POLSEK TALLO tanggal 4 September 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan FP  umur 18 tahun, alamat  Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (05/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020 sekitar Pukul 19.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Mesjid Raya Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Oppo.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jl. Bunga Ejaya Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Oppo di dasbord motor korban.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tello untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

(Herman) | redpel ndra

Share It.....