warisanbudayanusantara.com – Sebagaimana diketahui, legiun Pakualaman adalah bagian integral dari sistem keamanan Kadipaten Pakualaman yang didirikan pada saat Pangeran Notokusumo Bin Sultan HB I naik tahta.
Pendirian legiun merupakan bagian dari kontrak politik yang ditandatangani pada 17 Maret 1813 oleh Pangeran Notokusumo (P.A. I) dan John Crawfurd (residen Yogyakarta) mewakili Pemerintah Inggris.
Dalam kontrak yang terdiri atas 9 pasal itu antara lain disepakati bahwa :
* Kadipaten Pakualaman akan membangun pasukan kavaleri (dragonders) sebanyak 100 prajurit (Pasal V).
* Prajurit itu diberi seragam dan dipersenjatai oleh Inggris. Sementara itu, Paku Alam I diminta untuk menyiapkan kuda dan segenap perlengkapannya (Pasal VI).
*Paku Alam juga diminta untuk menanggung logistik para prajurit dan gaji berdasarkan pangkat. Sersan mendapatkan gaji bulanan 3 real; kopral 2,5 real; prajurit biasa 2 real ( Pasal VII).
*Para prajurit itu dilatih oleh seorang opsir Inggris dan Paku Alam tidak memiliki hak untuk memecat para prajurit tersebut sebelum mendapatkan izin dari Pemerintah kolonial Inggris (Pasal VIII).
(Bundels, 1932: 1—4; Poerwokoesoemo,
1985: 150; Poerwokoesoemo: 1987: 4—5).
Pada 1892 korps bersenjata yang pada 1870 dimekarkan menjadi separo batalion infanteri dan kompeni kavaleri secara resmi dihapuskan.
Sumber IG Narasi @sejarahJogya
Pic : Harian Jogja, Guideku, Jogja tv Redpel WBN ndra