KOMPAK Indonesia Duga Monopoli Proyek APBN Di NTT Abaikan Pengusaha Lokal

WBN│ Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa melalui press release, Jakarta (24/02) mengungkapkan pembangunan di Provinsi Nusa tenggara Timur era Presiden Joko Widodo menjadi prioritas utama melalui alokasi APBN, menimbang APBD NTT rendah dan juga masuk kategori provinsi dengan angka kemiskinan nomor tiga (3) di Indonesia.
Potensi-potensi unggulan NTT sektor petanian, peternakan, kelautan, pariwisata serta SDM, urai Kompak Indonesia, sangat luar biasa, namun belum dikelola secara profesional dan belum maksimal.

Diuraikan, perhatian negara untuk NTT melalui alokasi Dana APBN guna percepatan pembangunan, diharapkan tidak di-salah guna melalui kongkalikong oknum-oknum Pejabat Kementerian dan Lembaga yang berkolusi dengan kaum kuat modal dari Jakarta dan mengabaikan Pengusaha Lokal di Nusa Tenggara Timur.

Kompak Indonesia, kata Gabriel Goa, terus mengadvokasi Nusa Tenggara Timur dan menyatakan NTT harus mencegah praktek KKN dalam realisasi proyek Dana APBN.

Dikutip press release, Jakarta (24/02), berikut penegasan Kompak Indonesia untuk NTT.

Pertama, mendesak Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT, melakukan evaluasi kinerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTT. Jika ditemukan adanya dugaan kuat KKN, agar segera diproses hukum tanpa pandang bulu.

Fakta membuktikan selama ini diduga kuat proses lelang BP2JK Wilayah NTT syarat KKN dan mengabaikan Peraturan Perundang-undangan, Juklak serta Juknisnya. Misalnya, proses lelang peringkat 13 yang memenangkan paket pekerjaan untuk paket pekerjaan Irigasi di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021.

Fakta hukum lain, Perusahaan yang beberapa dokumennya sudah mati dimenangkan oleh Panitia Lelang Proyek Jalan di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.

Ada lagi, Bukti PPK terlibat langsung dalam Pekerjaan Proyek di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 diduga kuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum Paket dilelangkan sudah bocor terlebih dahulu kepada oknum Pengusaha luar paket pekerjaan di wilayah perbatasan Belu.

Ada lagi, Proyek Perbatasan di Kabupaten Belu, hanya oknum Pengusaha luar yang mengerjakan paket pekerjaan Proyek Jalan Nasional dan Pokjanya yang sama juga memenangkan oknum pengusaha tersebut, diduga kuat sudah diketahui perusahaan tersebut tidak mengantongi Ijin Lingkungan untuk Asphalt Mixing Plant (AMP).

Kedua, mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kementerian PUPR mendukung Kapolda NTT dan Kejati NTT melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perihal dugaan kuat Praktek KKN proyek-proyek APBN di NTT.
Ketiga, mendesak KPK RI dan Komisi III DPR RI melakukan Pengawasan terhadap adanya dugaan mafioso KKN proyek-proyek negara lewat APBN di NTT.

Sumber : press release, Jakarta (24/02), Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA.

WBN│Editor/Aurel│Redpel Aurel-Hendra

Share It.....