Ini Kata Anton Charliyan: Terlalu Cepat Ambil Keputusan Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya Dukungan Pembebasan HRS Tanpa Syarat

WBN, Tasikmalaya – Beredar Berita dan Video dimainstream terkait Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya beri dukungan dan mengatas namakan umat islam untuk Pembebasan HRS (red-Habib Rizieq Sihab) Tanpa Syarat. Beberapa hari yang lalu. (19/06)

Ini kata mantan kapolda jawa barat Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. Dalam pesan WhatsApp yang diterima tim Redaksi Media Warisan Budaya Nusantara “jangan intervensi hukum dengan politik jangan intimidasi hukum dengan mengatasnamakan Umat dan agama. Karena Negara kita adalah negara yang berdasarkan atas Hukum. Bersatulah kaum Agamis dan Nasionalis yg masih cinta NKRI”. Tegasnya

Justru kami meminta kepada siapapun tanpa terkecuali, Jika mengaku sebagai Warga Negara RI yang baik hormatilah Kedaulatan Hukum di Indonesia. Tanpa Syarat.

Kata-kata “Tanpa Syarat” adalah sebuah kata-kata Intervensi Penentangan terhadap Hukum. Yang terkesan Arogan dan bersifat Pemaksaan.

Siapapun Yang menentang hukum dengan Arogan berarti menentang Kedaulatan NKRI.

Dan juga kepada yang Mulia Wakil Rakyat jangan dengan tergesa -gesa mengatas namakan Wakil rakyat. Para wakil rakyat yang terhormat anda semua pun, pasti lebih faham bahwa Rakyat itu bukan hanya sekelompok golongan tertentu. Tapi bhineka tunggal ika. Apakah benar suara anda refresentatif mewakili suara rakyat Secara keseluruhan dan saya dan banyak warga yang lain sebagai Warga kecil dikota Tasikmalaya termasuk yang ingin selalu menjunjung tinggi hukum yang tidak setuju dengan pernyataan yang mengatasnamakan wakil rakyat apakah suara kami sebagai suara rakyat yang ingin senantiasa menjungjung tinggi hukum ini. tidak anda suarakan juga sebagai mana pernyataan mayarakat dibawah ini.

Share It.....