Kasus Dugaan Perusakan Tanaman di Pitu Riawa Sidrap Berbuntut Laporan Polisi

Media WBN|SIDRAP — Kasus dugaan perusakan sejumlah tanaman di Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini berbuntut panjang. Korban bernama Darwin resmi melaporkan Terduga AG selaku pihak terlapor ke aparat kepolisian. (07/09)

Laporan resmi tersebut telah tercatat dengan nomor LP/831/XII/2025/SPKT.
Dalam laporannya, Darwin menjelaskan bahwa sejumlah tanaman produktif miliknya diduga kuat telah dirusak sengaja oleh terlapor. Tanaman tersebut meliputi pohon mangga, kelapa, jambu mete, nangka, serta berbagai varietas lainnya. Akibat kejadian ini, Darwin menaksir total kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
Bagi [Darwin]

kasus ini bukanlah perkara sepele. Tanaman yang berada di lokasi kejadian merupakan aset ekonomi berharga yang telah ia rawat dan kembangkan dalam waktu yang cukup lama. Demi menghindari konflik sosial di masyarakat, ia memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

“Saya berharap laporan ini diproses secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum,” tegas Darwin.

Darwin juga mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya melihat kasus ini dari sisi kerusakan fisik tanaman semata, melainkan juga menghitung dampak kerugian ekonomi secara menyeluruh. Ia berharap penyidik segera memeriksa pihak terkait, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti di lapangan.

Kini, proses penyelidikan sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian. Masyarakat pun menunggu kelanjutan penanganan laporan ini agar pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

Peliput: Mamad | Editor Ndra

Share It.....