Aksi Demo Dari PMPR Dibubarkan Polres SBB, Tidak Mengantongi STTP

Piru | WBN – Aksi  demo dari Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) DPD Provinsi Maluku kembali digelar dan dibubarkan Polres Seram Bagian Barat (SBB) dikarenaka pendemo tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) setelah beberapa hari yang lalu mereka melakukan aksi tersebut di depan Kantor Kajari Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) guna meminta pertanggung jawaban tentang insiatif Tenaga Kesehatan.

 

Para pendemo yang dipimpin oleh Ekdhar Tella Suneth selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menuntut agar Dinas Kesehatan segera mempertanggung jawabkan anggaran insiatif yang menjadi milik tenaga kesehatan. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, Kamis 26/08/2021 pagi tadi.

 

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi baku adu mulut antara pendemo dengan petugas Kepolisian. Bukan hanya itu, terjadi juga aksi dorong mendorong sehingga membuat salah satu pendemo terjatuh.

 

Bukan hanya dengan pihak kepolisian saja, salah seorang Polisi Pamong Praja yang tiba-tiba datang juga sempat beradu mulut dengan pendemo. Adu mulut itu terjadi ketika pamong praja tersebut mengeluarkan kalimat yang menurut mereka memicu konflik.

 

Dengan kalimat ” Beta anak negeri, mau apa”..? maka keadaan bertambah panas.

 

Namun aksi tersebut berhasil dibubarkan oleh satu regu Sat Intelkam dan satu regu Sat Samapta Polres SBB yang dipimpin oleh Kasat Intel Polres SBB, Iptu Missen H Ngongobili yang didampingi oleh KBO Intelkam Iptu Jayadi.

 

Menurut Kasat Intel Iptu Missen H Ngongobili, pendemo tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian untuk itu mereka dibubarkan dan dibawa ke Polres untuk meminta keterangan.

 

Selain itu, Kabag OPS Polres SBB Kompol M Musaat yang dijumpai media di ruang kerja Intel juga mengungkapkan bahwa aturan mengeluarkan pendapat dimuka umum harus jelas aturannya sesuai UU Nomor 19 Tahun 1998.

 

Musaat juga menjelaskan bahwa dalam UU para aksi juga punya hak dan kewajiban, dan pihak Kepolisian juga mempunyai hak dan kewajiban aturannya jelas dari Pasal ke Pasal.

 

“Setelah ditelusuri, ternyata mereka punya surat itu tidak sesuai maka diberikan pemahaman untuk diperbaiki sesuai aturan oleh Intelijen, namun pendemo tidak terpenuhi, ujar Musaat.

 

Menurutnya, para pendemo harus memasukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sehingga dari Intel bisa mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan agar pihak kepolisian bisa tahu sasaran demo itu apa, tujuannya apa sehingga bisa lakukan pengamanan dan kordinasi karena itulah kewajiban dari kepolisian.

 

“Akan tetapi yang mereka lakukan tidak seperti itu, dan Polisi membubarkan adik-adik ini untuk melindungi mereka dari pihak-pihak yang merasa tidak senang atau terganggu dari aksi yang dilakukan oleh mereka”.ungkapnya

Ia juga menambahkan sebelum mereka melakukan aksi, pihak kepolisian sudah melaporkan kepada Kapolres. Dan Kapolres juga mempersilahkan berkordinasi dengan baik lalu kalau mereka mau, pihak kepolisian bisa membuka ruang untuk audience dengan sasaran yang di tuju. Oleh karena hal itu tidak di gubris oleh pendemo, maka terjadi pembubaran.

 

“Kemudian saat ini semua orang sedang gencar-gencarnya untuk bagaimana memutus mata rantai Covid 19 dimasa pandemi ini. Dan karena mereka juga tidak memiliki STTP, maka mereka kita amankan untuk telusuri apa di balik aksi demo yang mereka lakukan”. Paparnya

 

“Jikalau mereka punya bukti-bukti, bisa langsung diberikan kepada pihak polisi apalagi terkait kasus korupsi karena itu adalah tugas kita. Dan kita juga sangat bersyukur karena sudah membantu tugas kepolisian”.tuturnya mengakhiri keterangannya.

(Ge. Kakisina)

Share It.....