WBN l NTT – Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online bagi pelaku usaha di Sabu Raijua.
Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, dihadiri oleh Plt. Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua Lagabus Pian, Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sabu Raijua, Jon Darius Bentanone, Pimpinan OPD dan Peserta Bimtek, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Kamis (23/9/21).
Nikodemus Rihi Heke dalam sambutan tertulisnya mengajak pelaku usaha/peserta bimtek LKPM Online ini agar menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, berharap pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban.
“Setelah Bimtek ini, saya berharap agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara berkala. Sehingga iklim investasi di Kabupaten Sabu Raijua semakin meningkat dari waktu ke waktu,”kata Rihi Heke.
Ia mengajak semua bersatu hati, satukan tekad dan langkah untuk bergandengan tangan, bekerjasama dan berkolaborasi menerapkan pola “bekerja keras, bekerja cerdas dan tuntas” guna mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sabu Raijua yang maju dan bermartabat.
Bupati dua periode itu menghimbau pelaku usaha agar dalam menjalankan usaha di Sabu Raijua, perlu memberi prioritas bagi tenaga kerja lokal sehingga dapat mengurangi pengangguran di Kabupaten Sabu Raijua.
“Terapkan etika berbisnis secara baik. Ambilah keuntungan yang wajar sehingga harga barang-barang di sabu bisa lebih terjangkau,”imbuhnya.
Lebih lanjut menuerutnya, selama masa pandemi covid-19, Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, daerah dan Negara. Hal ini untuk menjaga stabilitas perekonomian sehingga seluruh aktivitas masyarkat dapat terus berjalan dengan baik, meskipun terdapat dampak negatif bagi perekonomian saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pelaku usaha yang adalah ujung tombak pembangunan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan perannya sehingga roda perekonomian nasional kembali dijalankan secara optimal,”ujarnya.
Ditambahkannya, salah satu terobosan pemerintah yang populer saat ini di bidang kemudahan berusaha, yakni dengan menerapkan kemudahan proses perizinan secara online melalui aplikasi Online Submission System (OSS) Berbasis Resiko.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rept (JHF)