Cagar Budaya Dan Permuseuman Sukses Sidang Virtual Penetapan Tari Ja’i

WBN │ Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Paschalia Asri didampingi Maestro Budaya Ngada, NTT, Yohanes Mopa dan Pegiat Literasi, John Lobo, secara virtual via platform zoom, Selasa (26/10) pukul 11.00 WIB menggelar Sidang Penetapan Tari Ja’i sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.

Dikutip rilis JL, Selasa (26/10), dalam sidang tersebut Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Paschalia mempresentasikan Tari Ja’i, dilanjutkan dengan pertanyaan para peserta yang hadir. Konten yang disampaikan mulai dari uraian secara gambling tentang Tari Ja’i, Asal Tari Ja’i, Fungsi dan Makna, Jenis Tari Ja’i, Penggunaan, Penyajian, Tata Gerak, Ragam Gerak, Pola, Music Pengiring, Busana dan Tata Rias dan perkembangan Tari Ja’i.

Dalam sesi pendalaman materi, Panelis dan Peserta mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk Peserta yang berasal dari Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Selatan dan peserta lainnya.

Tari Ja’i adalah Tarian Tradisional yang berasal dari Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tarian Ja’i adalah Tarian Masyarakat Ngada. Tarian ini merupakan Tarian Tradisional yang dilakukan secara masal yang oleh Masyarakat Ngada merupakan ungkapan rasa syukur dan kegembiraan.

“Berkat dukungan Tuhan dan Alam Semesta, baik Ibu Pashcalia, Maestro, dan saya bisa memberikan jawaban, sehingga menjadi pertimbangan untuk Penetapan Ja’i sebagai Warisan Tak Benda Nasional”, ungkap John Lobo.

Pegiat Literasi asal Ngada, John Lobo dalam uraiannya menjelaskan, dalam definisi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), dikenal istilah warisan dunia yang terdiri dari warisan alam dunia dan warisan budaya dunia. Warisan budaya dunia adalah kawasan yang memiliki nilai universal luar biasa dan mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia.

Warisan budaya dunia, lanjut John Lobo, adalah kawasan yang memiliki nilai universal luar biasa dan mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia.

Warisan budaya terbagi dua, yaitu bendawi dan tak benda. Warisan budaya bendawi adalah hal-hal yang dapat disentuh dan dipakai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendefinisikan warisan budaya tak benda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak, dan ruang-ruang budaya terkait dengannya, yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.

“Warisan budaya tak benda ini, yang diwariskan dari generasi ke generasi, senantiasa diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksinya dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka rasa jati diri dan keberlanjutan untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan daya cipta insan Warisan budaya tak benda meliputi tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa, seni pertunjukan, adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan. Selain itu, juga pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenal alam dan semesta serta kemahiran kerajinan tradisional”, tutup John Lobo.

WBN│Rilis Jhn.L│Editor-Aurel

Share It.....