WBN │ Unit Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur gelar sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Etika Berlalu Lintas, Pendidikan Anak Usia Dini serta Patuhi Prokes 6M dalam rangka Pencegahan Covide-19, Rabu (. 03/11).

Kegiatan ini dimulai jam 07.30 Wita, bertempat di SMPN 5 Bajawa, dalam bentuk sosialisasi etika berlalu lintas, pendidikan anak usia dini, himbauan dan pembagian brosur serta masker.

Dikutip WBN, dalam sosialisasi kali sejumlah materi dipaparkan terkait Kamseltibcar Lantas, diantaranya terkait pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI, pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4/6 wajib menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt), sepeda motor di larang menggunakan knalpot racing (brong).

Selainitu materi sosialisasi juga menegaskan pelarangan mengkomsumsi miras dan narkoba pada saat berkendara, dilarang menggunakan handphone (HP) pada saat berkendara, anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor.

Sementara terkait protokol kesehatan 6M dalam mencegah penyebaran covid-19, ditegaskan juga tentang disiplin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, jauhi kerumunan, jauhi makan bersama.

Kegiatan kali diisi juga dengan pembagian masker kepada para pelajar dan para guru oleh 2 personil Polres Ngada, yakni Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngada, Aiptu Khaeruddin dan Anggota, Bripka. Made Sumardika.

WBN│Editor-Aurel

Share It.....