WBN. GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut periode Tahun 2021 -2026 menggelar kegiatan silaturahmi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertempat di Gedung Islamic Centere Kabupaten Garut, Selasa (14/12/2021).

Ketua Baznas Kab. Garut Abdulah Efendi periode 2021 -2026

Dikatakan Ketua Baznas Garut
Abdulah Efendi, Kami mengadakan silaturahmi antar pimpinan yang baru dengan kepengurusan masa kerja 2016-2021 berdasarkan Undang-Undang no 23 Tahun 2011 dan PP no 14 Tahun 2014 tentang Zakat di Indonesia dan ada peraturan operasional nya itu peraturan Baznas RI No 2 Tahun 2016 tentang masa kerja UPZ dan tugas UPZ.

Dalam PP No 14 tahun 2014 itu bahwa Baznas itu bisa membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di instansi di SKPD, BUMD, Kecamatan, Desa, Mesjid, Mushola, dan yang lainnya,” ujar Ketua Baznas usai kegiatan.

Lanjut disampaikan didalam Perda no 6 tahun 2014 tentang arut adapula tentang UPZ, tapi masa kerjanya itu dibatasi dengan peraturan Baznas No 2 Tahun 2016 karena kita sebagai lembaga pemerintah non spritual bahwa Baznas itu telah diatur baik itu undang undang dan ada peratuan menteri agama juga peraturan Baznas sendiri.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pengurus UPZ disetiap SKPD ataupun di kecamatan sehingga kami nanti mengirimkan surat kepada terkait supaya diajukan lagi nama nama pengurus UPZ,” ucapnya.

Ia menambahkan, kami juga akan meneliti UPZ UPZ yang sudah habis masa jabatanya baik itu untuk di kecamatan, komunitas masyarakat, atau yayasan karena itu lebih berat sebenarnya.

Di undang undang tentang pengumpulan zakat ada dua yaitu Baznas sebagai lembaga stuktural dan
amil zakat yang didirikan oleh masyarakat Islam, baik itu ormas keagamaan ataupun yayasan yang bertujuan untuk membantu Baznas dalam hal mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat,” pungkas Ketua Baznas Garut Abdulah Efendi. (Udg)

Share It.....