WBN │Perayaan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 di Kampung Kawa, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi NTT, 17 Agustus 2022, Persekutuan Masyarakat Adat kawa melalui salah satu Tokoh Adat setempat, Urbanus Papu kepada tim media ini, menyampaikan harapan segera dituntaskan urusan administrasi Tanah Adat Kawa di titik bidang 493 dan 496 yang sudah digarap untuk Pembangunan Waduk Mbai Lambo.
“Dengan Perayaan Peringatan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, kami dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa menitip pesan serius dan harapan kepada para pihak terkait dan Badan Pertanahan Nagekeo, agar segera bisa menuntaskan administrasi Tanah Adat Kawa yang belum ditanda tangani oleh pihak Desa, khusus pada dua nomor bidang tanah, yaitu 493 dan 496 dalam kewenangan urusan Pengadaan Tanah Waduk, BPN Nagekeo. Untuk dua nomor bidang tanah tersebut sudah tertera dalam kesepakatan pembagian 60% dan 40%, atau sebagaimana telah di Berita Acara pada tanggal 29 November Tahun 2021 di tingkat kabupaten, Pemda Nagekeo, yang disaksikan oleh para pihak penting di tingkat kabupaten”, ujar Urbanus.
Dia juga menambahkan, pembukaan pemblokiran di titik nol oleh Masyarakat Adat Kawa untuk kepentingan pengerjaan proyek pembangunan waduk, merupakan pengertian dan pemakluman Masyarakat Adat Kawa atas pendekatan persuasif pihak PPK Pembangunan Waduk, termasuk oleh pihak Keamanan Polres Nagekeo melalui Kasat Intel, dengan catatan diberikan waktu satu bulan kepada BPN Nagekeo dan para pihak terkait, untuk menuntaskan administrasi tanda tangan desa yang belum dibubuhi, yang berakibat langsung pada kepastian hukum tanah adat Kawa yang sudah dikerjakan untuk pembangunan waduk, namun masih menyisahkan kektidakpastian urusan administrasi.
Sebelumnya diberitakan media ini, (8/8/2022), Masyarakat Adat Kawa mengerumuni ruang kerja Kepala BPN Nagekeo di Kota Mbay dan mendesak Kepala BPN memastikan penuntasan administrasi masalah tanah waduk Lambo, secara khusus tanah adat Kawa yang belum rampung ditanda tangani.
Menanggapi desakan penuntasan urusan yang belum rampung urusan tanah waduk pada dua nomor bidang tanah milik masyarakat adat Kawa, Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insantuan usai berdialog langsung dengan masyarakat saat itu, dalam pernyataannya kepada media ini, (8/8/2022), mengungkapkan, yang masih kurang hanya tanda tangan Kepala Desa, setelah itu BPN Nagekeo melakukan validasi dan mengirimnya ke BWS.
“Yang dipertanyakan Masyarakat Adat Kawa adalah dokumen kesepakatan yang sudah di tanda tangani. Yang masih kurang tinggal tanda tangan Kepala Desa, setelah itu kami validasi dan kami teruskan ke BWS. Jadi yang masih kurang yaitu tanda tangan Kepala Desa”, tutup Kepala BPN Nagekeo.
Review Aksi Desakan Masyarakat Kawa di BPN Nagekeo tanggal 8 Agustus 2022 :
WBN