Wartawan Dipolisikan, Asosiasi Jurnalis Nagekeo Minta Hentikan Pemeriksaan Lanjutan

WBN │ Aliansi Jurnalis Nagekeo yang disingkat Arjuna melalui Ketua, Dony Moni  meminta Kepolisian Resort Nagekeo NTT menghentikan pemeriksaan lanjutan terkait pemberitaan Tribunnews yang dilaporkan oleh Kepala Suku Nataia.

Diterima redaksi berita media ini (11/04/2023) hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Arjuna Dony Moni melalui rilis Pers Forum Jurnalis Flores – Lembata, NTT, pada Selasa 11 Maret 2023.

“Saya atas nama teman-teman wartawan yang tergabung dalam Arjuna meminta Kepolisian Resort Nagekeo untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut, hentikan pemeriksaan lanjutan karena ini masuk dalam ranah sengketa pemberitaan”, ungkap Dony Moni.

Sebelumnya diberitakan media ini, Polres Nagekeo urai insiden Minggu 9 April dan terkait Wartawan dipolisikan.

Polres Nagekeo, NTT, kepemimpinan Kapolres, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui Humas Polres setempat merilis video penjelasan Kapolres AKBP Yudha Pranata atas insiden tanggal 9 April 2023 di Kota Mbay Nagekeo, sekelompok anak muda diduga mabok miras menyerang mobil yang ditumpangi Kapolres Nagekeo.

Chanel Humas Polres Nagekeo, (11/04/2023), menurunkan kabar Kapolres setempat memberikan penjelasan terkait insiden tanggal 9 April 2023 di Kota Mbay. Dalam tayangan video yang sama, Kapolres juga menyampaikan bahwa ada wartawan yang dipolisikan.

Terhadap seorang wartawan yang diadukan, jelas Kapolres, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dewan Pers.

Pasalnya, insiden sekelompok pemuda diduga mabok miras hingga terjadi penghadangan kendaraan tersebut diberitakan oleh wartawan, namun ada pihak yang merasa dirugikan dan mempolisikan wartawan ke meja pengaduan Polres Nagekeo.

Seperti dilansir Arjuna, disebutkan Ketua Suku Nataia melaporkan wartawan Tribun dengan tempat kejadian di Nagekeo, atas nama Patris Djawa atas pemberitaan yang berjudul ‘Keponakan Ketua Suku Jadi Satu dari Belasan Pemuda yang ditangkap Polisi. Berita tersebut terbit di link Pos Kupang.com pada Senin 10 April 2023 pukul 11:59.

Menurut Ketua Arjuna, Dony Moni, sengketa pemberitaan seperti yang dipublikasikan oleh media Tribun group, semestinya tidak bisa diselesaikan oleh Kepolisian dalam ranah pidana umum (KUHP).

“Secara hukum menyangkut sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Dalam UU Pers sudah diatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pemberitaan yang dimuat oleh Tribun ini adalah produk jurnalistik yang tidak bisa dipidana”, tegas Doni.

Sebagaimana termaktub dalam UU Pers No 40 tahun 1999, lanjutnya, jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, wartawan harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana” tambahnya Doni.

Kemudian, apabila ada pemberitaan yang salah, merujuk Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”, jelasnya.

Mirip senada, anggota Arjuna lainnya, Sevrin Waja mengatakan bahwa suatu produk jurnalistik apabila sudah dipublikasikan dan menjadi konsumsi pubik, sejatinya menjadi tanggung jawab perusahaan media yang bersangkutan.

“Salah alamat kalau melapor wartawannya, sebab dalam dunia jurnalistik itu satu berita ditayang melewati tahapan proses editing serta penanggungjawab utama adalah Pimpinan Redaksinya” jelas Dia.

Ditambahkan, dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Pertanyaannya apakah yang bersangkutan sudah mengajukan hak jawab atau belum’, kata Sevrin.

Media sekelas Tribun yang mana memiliki manajemen yang sudah diakui Dewan Pers, kata Sevrin, setiap pemberitaan tentu saja tidak mengabaikan kaidah Jurnalistik.

Dia berharap, manajemen Tribun Flores segera mengambil langkah selanjutnya, untuk segera berkoordinasi dengan Polres Nagekeo maupun Dewan Pers, guna menyelesaikan sengeketa ini demi kenyamanan wartawannya di Nagekeo.

Menurut dia, Arjuna sangat menyayangkan ada media lain yang memberitakan laporan pelapor di Kepolisian dengan tanpa mengkonfirmasi media terlapor serta konfirmasi setelah berita ditayangkan kepada media bersangkutan.

“Padahal sejatinya setiap produk jurnalistik adalah tanggung jawab media yang bersangkutan, karena sudah melewati dewan redaksi media tersebut, bukan jurnalis media tersebut”, tambah Wartawan Ignas Kunda.

Kabar terkait, video news  :

WBN

Share It.....