Makassar,- PT Amanah Finance melalui Chaerul Saleh, lakukan penyuratan keberatan terkait Unitnya yang telah diterbitkan BPKB Baru serta Memblokir sepihak BPKB Sah milik Unit PT AMANAH FINANCE.
Chaerul anggap bahwa unit yang telah diterbitkan BPKBnya oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel melalui risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo dianggap keliru, pasalnya tidak adanya koordinasi serta konfirmasi yang dilakukan oleh ditlantas beserta KPKNL serta Kejaksaan Negeri Makale Tanah Toraja yang melelang tentang status kepemilikan sah Unit Avansa G M/T LUXURY dengan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data kepemilikan PT AMANAH FINANCE.
“Unit tersebut sudah 11 Tahun kami cari karena masih berstatus tunggakan angsuran diperusahaan kami dan kami tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak Kejari, serta KPKNL, dan Ditlantas Polda Sulsel, sehingga perkara ini dinilai adalah pidana buat perusahan kami, padahal unit itu masih sah milik perusahaan PT AMANAH FINANCE, makanya kami keberatan hingga lakukan penyuratan ke Ditlantas, KPKNL, dan Kejari Makale Tanah Toraja dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar”,jelas Chaerul kepada awak media pada Kamis,(07/09/2023).
Chaerul menambahkan,”hal ini perlu disikapi karena kami selaku perusahaan pembiyaan butuh kerjasama oleh para pihak terkait karena kami salah satu perusahaan yang turut berkontribusi kepada Negara, dan dimana juga pihak Kejari mengklaim bahwa lelang tersebut sesuai putusan dari Pengadilan Negeri, padahal kami konfirmasi terkait hal itu, ternyata belum pernah ada gugatan apapun, dan pihak kejaksaan yang mengklaim nomor putusannya itu berbeda dengan unit kami yang diperkarakan, namun hingga saat ini pihak Kajari Makale Tanah Toraja belum memberikan tanggapannya terkait keberatan kami”,tutupnya.
Ditempat terpisah Yhoka Mayapada selaku aktivis senior Kota Makassar dan juga Sekjend DPP-LANTIK menambahkan ,”saya berharap pihak Ditlantas Polda Sulsel untuk segera membalas surat PT.Amanah Finance, terkait dengan permohonan gugatan ke PTUN oleh PT Amanah Finance Dimana surat keberatan itu menjadi Persyaratan Multlak, dan saya berharap semoga pihak ditlantas bisa memberikan solusi atas kejadian yang terjadi saat ini”,jelasya pada kamis,(07/09/2023)