Kabupaten Wajo,- Program PTSL Pemerintah untuk Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Diduga dilakukan Mark up oleh Oknum Desa.
Pasalnya harga per bidan tanah berbeda, padahal Bupati Wajo telah menetapkan pada Tahun 2023 bahwa biaya kepengurusan hanya 250 ribu.
Menurut warga Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Terkait lahannya yang di ukur Pada Tahun 2023 serta terbit 2024 ini beragam harga yang didapat mulai 350 ribu, yang dimana sertifikatnya juga belum didapatkan, serta ada yang dikembalikan cuma 250 ribu karena sertifikatnya batal, dan ada yang sama sekali belum dikembalikan.
Warga Desa Pattirolokka di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, keluhkan anggaran yang dilakukan pemotongan namun sertifikat tak kunjung terbit, serta belum dikembalikan sama sekali.
Seperti warga atas nama Abdul Rahman Alias beddu selaku Pendamping RT di Desa Pattirolokka yang membuat sertifikat 4 Lokasi dengan biaya per lokasi atau petak tanah 350 ribu persatu sertifikat, yang sampai saat ini tidak di ukur.
“Saya bayar 1,4 Juta untuk 4 petak Tanah, dan ternyata sertifikat saya tidak terbit dan hanya dikembalikan cuma 1 Juta” Di potong 400 ribu”,jelas Abd.Rahman Kepada awak media pada, 24 Juli 2024.
Ambo sau yang juga melakukan Kepengurusan 2 lokasi dan untuk per sertifikat mengeluarkan biaya 350 ribu dia saat pemberitaan awal Ter publik ke Media, tiba tiba di kembalikan sisa dana yang telah di potong.
Warga lainnya Indo Omppo, juga sama mengeluarkan bajet 350 ribu, namun sertifikat tidak terbit, sehingga di kembalikan uang 250 ribu di saat berita pertama muncul ke Publik terkait Tilap dana sertifikat di kembalikan uang yang telah di potong, serta warga lainnya yang berada dalam rilis berita sebelumnya.
Sedangkan Warga lain berinisial Nisial IE juga melakukan pengurusan sertifikat 1 lokasi pembayaran 350 ribu itupun lokasi nya belum di ukur.
LD juga yang warga Desa Pattirolokka juga melakukan pengurusan sertifikat 5 lokasi cuma 1 yang terbit uangnya belum kembali hingga detik ini.
Inisial ARD juga melakukan pengurusan sertifikat pembayaran 350 ribu 1 lokasi dan belum terbit hingga uangnya belum dikembalikan
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ke panitia pengurus sertifikat aparat desa mengaku biaya 350 per sertifikat dan dikembalikan uang 250 ribu per sertifikat yang tidak terbit karena tanah masuk HGU.
Panitia Sertifikat PTSL Desa Pattirolokka di konfirmasi awak media terkait sertifikat sisa uang yang belum dikembalikan di pakai makan juga membeli materai ada juga yang diberikan ke Oknum Mantan camat.
Diketahui sempat saat rilis awal media terkait Tilap dana Sertifikat, panitia Sertifikat PTSL secara tiba tiba mengembalikan sebagian dana warga.
Terkait hal ini, beberapa Ormas dan Lembaga akan mengusut tuntas hal ini guna mengawal program pemerintah, serta akan melaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan juga Warga berharap pihak APH Tindak tegas Oknum yang terlibat memanfaatkan Program Pemerintah Pusat.
(Syamsul)