Diundang Deklarasi Netralitas Kepala Desa Untuk Pemilukada, 38 Kades Di Ngada Tidak Hadir

Pers Warisan Budaya Nusantara

Sebanyak 153 Kepala Desa dari jumlah keseluruhan 191 Desa di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT berikrar atau berjanji untuk netral dalam Pemilukada Ngada tahun 2024.

Sesi ikrar para kepala desa dilaksanakan dalam acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, bertempat di Aula Jhon Thom Kota Bajawa, pada Senin (23/9/2024).

Pantauan WBN Pers, (23/9/2024), sebelum melakukan Ikrar Netralitas, para Kepala Desa mengikuti sosialisasi netralitas kepala desa yang dibawakan oleh para Komisioner Bawaslu Ngada di Aula Jhon Thom Kota Bajawa.

Bawaslu Ngada dalam paparan sosialisasi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf g disebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Sementara itu pada huruf j kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada.

Bawaslu Ngada menghimbau aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun sebagai juru kampanye. Aparatur Desa khususnya kepala desa harus berdiri sebagai pihak yang netral.

Berikut 5 Ikrar Kepala Desa di Ngada ‘yakni :

  1. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
  2. Tidak ikut serta dan atau terlibat aktif dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat , serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
  4. Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya.
  5. Menolak praktik uang.

Usai mengucap janji netralitas untuk Pemilukada, para kepala desa membubuhi tanda tangan pada papan Ikrar Kepala Desa.

Meski ratusan kepala desa di Ngada sudah berikrar untuk netral dalam pemilukada, namun disayangkan terdapat 38 kepala desa tidak hadiri mengikuti ikrar kepala desa. Ketidakhadiran tanpa ada keterangan apapun kepada pihak Bawaslu Ngada yang mengundang para kepala desa.

Pihak Bawaslu Ngada mengumumkan kepada para kepala desa yang hadir bahwa 38 kepala desa yang tidak mengikuti ikrar netralitas pemilukada akan dilaporkan datanya kepada dinas terkait yang memayungi urusan desa.

Bawaslu Ngada belum merincikan nama-nama kepala desa mana saja dari 38 desa yang tidak mengikuti ikrar netralitas untuk pemilukada 2024.

WBN News

Share It.....