
WBN, Palu – Polda Sulawesi Tengah kini resmi membentuk Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya konkret dalam memberikan ruang aspirasi, konsultasi, dan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Sulteng. Desk ini akan melayani berbagai bentuk pengaduan, konsultasi, dan pelaporan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian terhadap dinamika hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja. Melalui desk ini, masyarakat, terutama para buruh, karyawan, maupun pengusaha, dapat menyampaikan berbagai keluhan mulai dari dugaan pelanggaran hak normatif, perselisihan hubungan kerja, hingga persoalan ketenagakerjaan lainnya yang memerlukan perhatian dan penyelesaian secara hukum.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa pembentukan desk ini merupakan bentuk sinergi antara Polda Sulteng dengan instansi ketenagakerjaan serta bagian dari komitmen Polri dalam mendukung iklim kerja yang kondusif dan berkeadilan.
“Desk Ketenagakerjaan ini terbuka untuk siapa saja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan permasalahan tenaga kerja, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Semua laporan akan ditangani secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kombes Djoko.
Selain itu, desk ini juga akan menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dengan penegak hukum agar penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tidak selalu harus berujung pada konflik atau aksi massa. Pendekatan dialogis dan preventif akan dikedepankan.
Desk Ketenagakerjaan Polda Sulteng akan beroperasi di Mapolda Sulteng, Palu, dan juga dapat diakses melalui kanal-kanal layanan digital yang akan segera diumumkan. Warga yang memiliki permasalahan terkait ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan menjadikan desk ini sebagai sarana penyelesaian yang adil, aman, dan transparan.
Syamsu Alam