Media Warisan Budaya Nusantara
Sebut saja Senja. bukan nama sebenarnya, seorang gadis belia berusia 17 tahun berasal dari sebuah desa di wilayah Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT diduga menjadi korban asmara pemilik akun facebook bernama “Paman Ancis”.
Senja mendatangi Polres Nagekeo bersama kedua orang tuanya, didampingi salah satu Pegawai Kementrian Sosial, melaporkan pria yang telah mengingkari janji ketika dirinya berbadan dua.
Senja (Korban) memastikan pria yang menghamilinya adalah sang pemilik akun facebook bernama “Paman Ancis”.
Senja yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar, dan lahir dari keluarga petani, menjadi korban modus asmara pelaku.
Senja yang penuh dengam keterbatasan pengetahuan dan usia yang masih belia, menjadi tempat pelampisan pelaku, ibarat habis manis sepah dibuang.
Senja terjerumus dalam rayuan gombal cinta kilat dunia maya platform facebook. Mereka berkenalan, lalu menjalin asmara hingga Senja hamil.
Senja mengaku, dirinya digagahi dengan iming-iming akan mempersunting dan bertanggung jawab apabila hamil.
Alih-alih bertanggung jawab, pria pemilik Akun Facebook “Paman Ancis”, pasalmya malah mengelak.
Ironisnya lagi, orang tua pelaku ikut-ikutan bersuara membantah perbuatan terduga pelaku.
”Kami berkenalan lewat facebook, dia duluan inbox minta kenalan dan ketemu. Dia juga berjanji akan melamar dan bertanggung jawab kalau ada apa-apa dengan saya (hamil). Dia melakukan hubungan badan dengan saya berulang kali. Saat saya beritahu bahwa saya hamil, dia blokir saya dari facebook dan hilang tanpa kabar sampai hari ini”, tutur Senja.
Ditengah kerasnya penolakan dan ekonomi yang memprihatinkan, ditambah jarak tempuh yang jauh menuju Polres Nagekeo di Kota Mbay, ayah Senja sebenarnya enggan memperpanjang persoalan, mengingat putrinya sebentar lagi menginjak usia dewasa, namun karena penolakan dan tidak ada rasa tanggung jawab terhadapa putrinya oleh si pelaku, dirinya akhirnya memberanikan diri memperjuangkan kepastian hukum demi putrinya.
”Kami sebenarnya tidak mau memperpanjang persoalan ini, mengingat kondisi ekonomi kami yang sangat lemah, ditambah jarak yang begini jauh. Pelaku sendiri berusia kurang lebih 23 tahun dan tinggal sekampung dengan kami. Tapi karena hampir tiap hari anak saya menangis terus, kami akhirnya turun ke Mbay untuk lapor polisi”, kata ayah senja.
Pada Senin 13 April 2026, Senja pun resmi melaporkan kejadian. Namun akibat aplikasi error di Polres Nagekeo, lqporan ditunda ke tanggal 14 April.
Pada Rabu 15 April 2026 Senja menjalani Visum et Repretum di Rumah Sakit Aeramo.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum diamankan.
Wil – WBN
