Ngada : Tim Gabungan Sosialisasi Penerapan Pengisian BBM Subsidi Wajib Lunas Pajak

Media Warisan Budaya Nusantara

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah Wilayah Ngada, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Ngada dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada, secara resmi mulai menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 di Kabupaten Ngada.

Pantauan Media WBN, Jumat (17/4/2026), sosialisasi dilaksanakan pada dua titik lokasi, yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bobou Bajawa dan SPBU Turekisa.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi di dua SPBU terkait optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat. Kita mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam kegiatan sosialisasi ini kami membagikan brosur kepada masyarakat serta para pemilik kendaraan bermotor guna mengetahui hak.dan kewajiban terhadap negara. Kami mengimbau masyarakat untuk taat bayar pajak. Kami juga meminta dukungan positif dari seluruh masyarakat Ngada”, ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Anna Maria Belang, SP, (17/4).

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ngada melalui Sekretaris, Yanuarius Pakiding menyampaikan, daerah sangat mendukung penerapan Pergub 13 tahun 2025 di Ngada.

“Kami sangat mendukung agenda ini dan terjun ke lapangan secara bersama. Mengapa mendukung, karena Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada opsen pajak kendaraan bermotor demi mendongkrak pendapatan asli daerah”, ungkap Sekretaris Bapenda Ngada, Yanuarius Pakiding (17/4).

Ia menambahkan, berdasarkan fakta dan data daerah, tingkat kepatuhan masyarakat Ngada dalam membayar bajak masuk kategori rendah.

Lebih lanjut Satlantas Polres Ngada yang masuk dalam tim gabungan, melalui Kanit Turjahwali, Aiptu Kamilus Kiahoda mengajak masyarakat Ngada pemilik kendaraan untuk patuh pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk patuh bayar pajak dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah agar beramai-ramai membuat mutasi berkas kendaraan yang masih berpelat luar daerah”, ujar Kanit Turjahwali Polres Ngada, Aiptu Kamilus Kiahoda, (27/4).

Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 adalah tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Regulasi ini melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM Bersubsidi di SPBU. Serta mendorong mutasi Pelat ke NTT demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Awal Bulan Mei tahun 2026 ini kita sudah terapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Semua kendaraan yang belum lunas pajak, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah tidak diizinkan membeli BBM Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tim Satgas yang terdiri dari Petugas Samsat, Satpol PP dan Polantas akan ditempatkan pafa pintu-pintu masuk SPBU guna memeriksa setiap kendaraan yang hendak mengisi BBM. Jika belum lunas pajak, baik kendaraan berpelat nomor dalam daerah maupun pelat nomor luar daerah, tidak diizinkan mengisi BBM Bersubsidi. Bagi setiap kendaraan yang belum membayar pajak, silahkan isi Pertamax BBM non subsidi”, ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Ngada NTT, Anna Maria Belang, SP.

“Untuk Ngada nanti fokus penjagaan pada dua SPBU yakni SPBU Turekisa dan SPBU Bobou sebab BBM Subsidi ada pada dua SPBU tersebut”, tutup Anna Maria.

Manager SPBU 402 Turekisa. Martinus Bria kepada wartawan mengatakan pihaknnya siap membantu mensosialisasi peraturan yang akan diterapkan.

“Kami dari pihak SPBU melihat ini baik, tim gabungan perlu melakukan sosialisasi secara rutin, agar masyarakat tidak kaget ketika penerapannya berjalan nanti. Kami di SPBU siap membantu mensosialisasikannya”, kata  Manager SPBU 402 Turekisa. Martinus Bria kepada media WBN (17/4).

Liputan WBN

 

 

Share It.....