Pena Jurnalis WBN, Sebuah Catatan Ringan, Baik untuk Wartawan Pemula.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi – Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers atau Media Massa – dalam sistem ketatanegaraan memiliki tugas yang sangat besar serta memikul tanggungjawab moral untuk menopang keseimbangan bangsa, melakukan kontrol sosial, menjembatani aspirasi, menangkal polarisasi dan melawan hoaks atau kabar bohong.
Dalam peran itulah “Berita Jurnalistik” disebut sebagai pilar utama pembangunan bangsa dengan mengawal transparansi, mengedukasi masyarakat, dan memperkuat negara. Pers menjadi jembatan publik, untuk memastikan setiap warga mendapatkan informasi akurat sekaligus menangkal penyebaran hoaks.
Pada poros itulah berita jurnalistik didesain tidak sekadar kabar asal jadi, ataupun berita asal menulis. Peran itu diatur secara fundamental melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apa itu berita jurnalistik ?. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, berita adalah karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan dan disebarluaskan dengan memenuhi kaidah jurnalistik, taat Pedoman Kode Etik Jurnalisitk.
Pers menjalankan tugas yang sangat spesifiki itu demi menopang keseimbangan dalam kolam demokrasi bangsa. Dia menjadi pilar pengawasan, menjadi penyampai informasi publik secara berimbang dan menjadi medium atau ruang partisipasi publik.
Tidak sebatas itu, Pers juga dilengkapi Etika Jurnalisme Dasar yang merupakan pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi wartawan, untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang serta tanggungjawab kepada public. Di Indonesia hal tersebut diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalsitik itu sifatnya wajib dijalankan dan tidak bisa ditawar oleh setiap wartawan. Kode etik itu bersifat mutlak sebab menjadi landasan moral dan sebagai pedoman operasional dalam menjunjung kemerdekaan pers itu sendiri.
Ringkasan prinsip prinsip dasar dan etika jurnalisme yang berlaku tentang Independensi dan berimbang, akurasi dan disiplin verifikasi, tidak menyesatkan publik, menghormati hak privasi dan kelompok rentan, menjaga integritas profesi, menjunjung tinggi kesepakatan – itu semua merupakan rel sekaligus rambu-rambu dalam memerankan tugas dan fungsi pers dalam berbangsa.
Dengan itu pers memastikan diri sebagai pilar bangsa yang sangat berharga. Hanya dengan itu karya berita jurnalistik membedakan dirinya dari produk hoaks atau kabar bohong penuh ugal-ugalan.
Malas Konfirmasi Berita, Selamat Datang Hoaks
Salah satu ciri paling kuat dari kabar hoaks adalah kabar asal jadi dan tidak memakai rumus konfirmasi, atau sebagaimana karya jurnalistik diatur melalui KEJ. Hoaks menolak keberimbangan dan objectivitas informasi. Hoaks hidup dalam kolam itu. Hoaks tidak sejalan kode etik jurnalisitik. Itulah pembeda Kabar Hoaks dari Berita Jurnalsitik.
Maka tidak heran seluruh aliansi media maupun dewan pers mengecam hoaks dan sepanjang masa akan terus melawan hoaks. Sebab pers sangat mengetahui bahwa salah satu musuh nyata bangsa dan mengancam sendi-sendi demokrasi serta kehidupan sosial adalah “hoaks.
Hoaks adalah pemecah belah persatuan, pembunuh karakter, pengganggu stabilitas serta perusak akal sehat. Seorang jurnalis investigasi, penulis, dan salah satu pakar disinformasi, berita palsu (fake news) serta investigasi digital terkemuka di dunia, asal Kanada, bernama Craig Silverman mendefinisikan hoaks sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan namun dijual dan diedarkan seolah-olah sebagai sebuah kebenaran.
Hoaks adalah informasi yang direkayasa agar dilihat dan dirasa sebagai kebenaran dan hanya menghasilkan sensasi murahan untuk menipu publik. Literasi sejarah menyebut salah satu contoh hoaks yang paling menggemparkan beradaban adalah “The War of the World” 1938. Siaran radio yang dibacakan oleh Orson Welles memicu histeria massal seluruh pendengar di Amerika Serikat yang kemudian percaya bahwa invasi alien dari planet mars sedang benar-benar terjadi. Hoaks melalui corong siaran radio.
Hoaks bisa melalui corong atau sarana apapun, tanpa kecuali melalui siaran radio – media. Karena itu Pers memerintahkan kode etik siaran, memerintahkan kode etik menulis berita, mewajibkan pemenuhan unsur keberimbangan, sebagai pembeda yang hakiki antara hoaks dan berita jurnalistik murni. Malas Konfirmasi Berita, Selamat Datang Hoaks
Konfirmasi dan Hak Jawab
Berita jurnalistik tanpa konfirmasi adalah pelanggaran terhadap azas keberimbangan dan kode etik jurnalistik, pelanggaran prinsip cover both sides. Berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan atau misinformasi, fitnah bahkan kabar bohong atau hoaks. Berkonsekuensi melanggar kode etik, fitnah dan pihak yang dirugikan mengajukan hak jawab.
Sedangkan Hak Jawab adalah hak seseorang, atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang dinilai tidak akurat, ataupun merugikan nama baik.
Konfirmasi berita tidak dapat diabaikan atau digantikan dengan alasan hak jawab. Sebab tindakan konfirmasi berita merupakan kewajiban prosedur sebelum berita ditayangkan. Verifikasi adalah kewajiban mutlak berdasarkan KEJ. Lebih lanjut, hak jawab juga bukan merupakan jalan pintas atau pembenaran untuk menerbitkan berita sepihak.
Konfirmasi berita tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena hak jawab belum masuk redaksi. Sebab keduanya adalah mekanisme yang berbeda dan diatur secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Mengabaikan Konfirmasi, Apakah Dimaklumi ?
Dalam kedudukan Kode Etik sebagai kewajiban mutlak, tidak dapat dimaklumi. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melalui sebuah tajuk Kompas kemudian menurunkan salah satu catatan jika belum berimbang, harus ada kejujuran kepada pembaca untuk mengatakan bahwa berita belum lengkap, nara sumber belum menjawab konfirmasi, nara sumber tidak menjawab konfirmasi, berita masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Bukan sebaliknya mengabaikan konfirmasi, apalagi dengan sengaja.
Setiap wartawan harus memahami bahwa konfirmasi adalah kewajiban sebelum publikasi. Sedangkan Hak Jawab adalah mekanisme pasca publikasi.
Karena itu mulailah mencoba menulis dengan memperhatikan Kode Etik Jurnalistik. Sebab itulah satu-satunya cara menjaga kepercayaan public dan kehormatan profesi wartawan.
Kebebasan harus menjaga jarak dari kebablasan. Pena boleh tajam tetapi harus tajam bersama Kode Etik Jurnalistik. Pena tidak boleh lari meninggalkan KEJ.
Jangan tukar integritas dengan ego ambisi yang penting meledak.
Selamat membaca. Tulisan ini disumbangkan bagi wartawan pemula sebagai masukan dalam berproses serta demi menjaga Marwah Profesi Wartawan.
Edisi Pena Jurnalis, WBN.
