Pancasila dari Pinggiran, Keadilan Sosial dalam Ketimpangan Desa-Kota
Aurelius Do"o (Wartawan)

Oleh : Aurelius Do’o, Wartawan

Penegasan pokok sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” meletakan dan menetapkan amanat moral yang sangat tegas dan jelas, bahwa setiap warga negara berhak atas kesejahteraan yang merata.

Namun, mencermati foto pembangunan nasional, di dalamnya termasuk daerah-daerah justru masih memperlihatkan realitas sebaliknya, masih terus mempertontonkan jurang pemisah yang begitu lebar antara pusat perkotaan dan wilayah pinggiran atau pedesaan.

Pancasila masih dimaknai dari kegemerlapan pembangunan di kota-kota. Pancasila dinilai dari jantung mercusuar yang terus digelontori miliaran anggaran pembangunan atas nama pemajuan kawasan perkotaan, tanpa memedulikan di desa-desa pedalaman sana begitu jauh tertinggal dan memprihatinkan.

Pemerintah dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat tampak tidak terbiasa menilai Pancasila dari pinggiran, dari daerah terisolir pelosok tertinggal.

Ini menunjukan wajah nyata sikap masa bodoh untuk menguji sejauh mana nilai-nilai dasar negara ini hadir untuk mengatasi ketimpangan struktural desa-kota.

Akar Masalah Ketimpangan Desa-Kota

Negara harus selalu jujur bahwa ketimpangan sosial ekonomi antara desa dan kota tidak terjadi secara alami, melainkan akibat dari model pembangunan yang cenderung bias perkotaan (urban bias).

Sentralisasi infrastruktur melalui pembangunan teknologi, fasilitas publik, dan pusat ekonomi modern jauh lebih masif terfokus di perkotaan. Narasi percepatan dan pemerataan belum sungguh-sungguh diwujudkan secara optimal.

Kesenjangan layanan dasar seperti akses terhadap mutu pembangunan sektor pendidikan, fasilitas kesehatan yang mumpuni, prasarana jalan, pasar dan lain-lain masih sangat memprihatinkan di wilayah pedesaan.

Eksploitasi sumber daya, desa sering kali diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan tenaga kerja murah, sementara akumulasi kapital dan perputaran ekonomi terbesar dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat kota.

Pancasila sebagai solusi struktural melalui konsep keadilan sosial masih sebatas bantuan sosial jangka pendek dari pemerintah.

Padahal Pancasila menuntut, mendesak, menegaskan transformasi struktural yang menghapuskan segala bentuk disparitas geografis. Pancasila mewajibkan penerapan dari pinggiran, dari desa, dari wilayah terisolir. Pancasila mendesak logika pembangunan harus dibalik segera, yakni membangun Indonesia dari desa dan wilayah terluar.

Pancasila memerintahkan pemerataan kualitas berbasis pelosok, tanpa memandang status sosial dan geografis. Pancasila menghardik keadilan sosial yang hanya retorika politik belaka. Pancasila pun menolak masyarakat pinggiran tetap terisolasi dari kemajuan zaman.

Pancasila harus dihidupkan sebagai kompas kebijakan yang memastikan bahwa kemakmuran kota juga menjadi hak nyata bagi warga desa. Mewujudkan sila kelima berarti menutup jurang ketimpangan, agar keadilan tidak berhenti di batas administrasi kota-kota semata, melainkan dirasakan hingga kampung – kampung pelosok.

Waktunya Percepatan, Kuburkan Tabiat Busuk

Sudah waktunya hari lahir Pancasila dirayakan dengan penjabaran percepatan pembangunan desa. Segera pangkas kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Momentum Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni jangan lagi terjebak pada ritual seremonial dan hafalan teks semata. Menghidupkan Pancasila di era modern harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang langsung dirasakan oleh rakyat.

Titik awal paling krusial untuk memulai pembuktian ini adalah dari wilayah pedesaan. Desa merupakan fondasi utama pertahanan ekonomi, budaya, dan sosial bangsa Indonesia. Mengabaikan pembangunan desa sama saja dengan mengabaikan pengamalan Pancasila itu sendiri.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan pernah tercapai jika jurang pembangunan antara kota dan desa masih menganga lebar. Oleh karena itu, perayaan Hari Lahir Pancasila sudah saatnya diisi dengan penjabaran program konkret untuk mempercepat pembangunan desa. Pemerintah dan seluruh elemen bangsa harus fokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa.

Hal ini meliputi pemerataan infrastruktur, akses pendidikan berkualitas, fasilitas kesehatan yang layak, serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Ketika desa-desa di Indonesia tumbuh berdaya dan mandiri, saat itulah nilai-nilai Pancasila benar-benar membumi. Membangun desa adalah cara paling otentik untuk merayakan Pancasila, karena kemajuan Indonesia dimulai dari kemakmuran masyarakat desanya.

Kokohkan persatuan, pangkas kesenjangan ekonomi, dan kuburkan tabiat busuk ego sektoral.

Penulis : Aurelius Do’o, Wartawan

 

Share It.....