Lokasi di Km 18 Makassar Diduga Diserobot Oleh Pihak Perusahaan, Ini kata Ahli Waris

WBN,Makassar |Sempat digembok pada 15 April lalu, Pihak ahli waris Tjoddo, Jalali dg Nai mengungkapkan bahwa, Tanah yang luasnya sekitar 6,4 Hektar yang menjadi tempat usaha pihak Indogrosir di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar adalah miliknya sesuai alas hak rincik serta bukti pajak yang ia miliki, termasuk makam orangtuanya serta sumur yang dianggap ada pada waktu itu, kini hanya menunggu kepastian hukum yang berjalan.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Aliansi Indonesia telah melakukan penyuratan terkait hal ini kepada semua instansi terkait, namun belum ada balasan hingga saat ini untuk penyelesaian kasus sengketa lahan miliknya.

Warisan tanah pemberian Almarhum Tjoddo, kakek Daeng Nai, tersebut, sejak 2014 diduduki paksa oleh Indogrosir. Pendudukan itu, menurut Daeng Nai, dilakukan setelah Indogrosir membeli tanah tersebut dengan bermodalkan sertifikat hak milik nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow dari kilometer 20,yang didudukkan di kilometer 18, dan surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari kilometer 17, atas nama Tjondra Karaeng Tola [Karaeng Rama, anak daripada Tjondra Karaeng Tola].

Karaeng Rama sendiri diketahui sebagai tokoh yang pernah sangat dikenal di Kabupaten Maros, Makassar. “Berdasarkan data tertulis yang dikeluarkan oleh sejumlah institusi  berwenang di Kota Makassar, tidak ada nama Tjondra Karaeng Tola tercatat sebagai pemilik Kohir 51 C1. Nama yang ada adalah nama Sia dan kakek saya, Tjoddo, di Kohir 54 C1 Persil 6 D1. Dan terhitung sejak 2009 hingga saat ini, nama saya-lah yang tertera dalam data pajak sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sesuai surat keterangan Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pai, Nomor 593/03/KP/XI/13, yang terdaftar berdasarkan Buku C Tahun 1955, atas nama Tjoddo, Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai, ” ungkap Daeng Nai.

Menurut pihak Ahli Waris, tanah yang dibeli oleh Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat palsu yang dicirikan oleh pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001 dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.

“Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau INDOGROSIR,” jelas Daeng Nai.

ia mengatakan bahwa Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 dengan menggunakan dasar hak SHM No. 490 yang melanggar hukum karena tidak ada hubungan hukum antara keduanya.

“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.

Menurutnya, Sertifikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan dasar Hak No. 490 adalah sertifikat palsu, karena Ahli Warisc M.Idrus Mattoreang tidak memiliki kaitan dengan SHM No. 490. Oleh karena itu, penerbitan SHGB No.21970 jelas melanggar Pasal 263.

Hingga saat ini berita ditayangkan, pihak media WBN masih atau dalam  proses mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan (Her)

Share It.....