KUPANG, WBN — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPD GMNI NTT) mengecam lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang anggota Polres Lembata berinisial UA. Kasus yang bergulir sejak sembilan tahun lalu ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Perkara ini bermula pada 2017 saat korban, Masrudin, menyetor uang muka sebesar Rp20 juta kepada UA untuk pembelian satu unit truk di Jawa senilai Rp120 juta. Namun, truk yang dijanjikan tak kunjung datang, dan uang korban diduga digelapkan.
Masrudin telah menempuh jalur perdata ke pengadilan pada Desember 2022. Hakim mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan UA melakukan wanprestasi, dan menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta. Kendati putusan inkrah telah keluar, uang tersebut belum juga dikembalikan kepada korban. Tak hanya perdata, korban juga telah melaporkan kasus ini ke ranah pidana sejak 2021, namun penyelidikannya mandek.
Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan, menyoroti pernyataan Kapolres Lembata dalam sebuah rekaman yang mengindikasikan bahwa penyidik Satreskrim belum menetapkan UA sebagai tersangka karena faktor psikologis.
“Penyidik disebut ‘tidak enak’ atau ‘sungkan’ kepada terlapor. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Bonevantura, (11/7/2026).
Ia menambahkan, rekam jejak UA juga bermasalah karena diduga pernah menghilangkan senjata api pada 2012 silam.
Menurut Bonevantura, penanganan perkara pidana tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif seperti kedekatan atau rasa sungkan. Sikap tersebut dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Merespons mandeknya kasus ini, DPD GMNI NTT menyatakan empat tuntutan resmi:Evaluasi Polda NTT:
1. Mendesak Kapolda NTT mengambil alih pengawasan dan mengevaluasi menyeluruh penanganan perkara di Polres Lembata agar bebas dari konflik kepentingan.
2. Kepastian Hukum: Mendesak penyidik Polres Lembata segera menuntaskan penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
3. Pemeriksaan Propam: Meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa penyidik yang diduga menghambat proses hukum atas indikasi pelanggaran kode etik.
4. Komitmen Institusi: Menuntut Polri membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil tanpa memberikan keistimewaan kepada anggotanya.
GMNI NTT juga mengajak elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan media massa untuk mengawal kasus ini. Bonevantura menegaskan, kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan penghakiman sepihak.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
WBN
