SIKKA, WBN — Polemik mengenai penjualan kayu yang tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir. Kebijakan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka yang menjual kayu tersebut untuk membiayai operasional kini menuai sorotan tajam terkait legalitasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT KPH Sikka Benediktus Herry Siswadi menjelaskan bahwa kayu log berdiameter sekitar 5 meter kubik tersebut dipotong dan dijual kepada masyarakat yang membantu pembersihan jalan pasca-kebakaran. Hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk mendukung biaya operasional penanganan kebakaran hutan di wilayah tersebut.
Namun, langkah ini dikritik oleh Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo.
Sherly mengingatkan bahwa status Hutan Lindung Egon Gahar mengikat seluruh hasil hutan di dalamnya, sehingga tidak dapat diperlakukan atau dipindahtangankan secara sembarangan.
“Pemanfaatan hasil hutan kayu bukan skema yang dibuka oleh undang-undang untuk wilayah hutan lindung. Oleh karena itu, kayu di dalam kawasan, termasuk yang sudah tumbang, tetap berada dalam penguasaan negara. Tidak boleh ditebang, diangkut, lalu dijual begitu saja,” ujar Sherly.
Keterbatasan Anggaran Bukan Pembenaran
Sherly menegaskan, alasan keterbatasan anggaran operasional kedinasan tidak dapat dijadikan pembenaran hukum untuk mengomersialkan kayu dari kawasan hutan lindung. Ia membedakan antara tindakan darurat untuk membuka akses jalan yang tertutup pohon tumbang, dengan tindakan menjadikannya sebagai komoditas komersial.
Menurut dia, jika terdapat kebutuhan mendesak untuk membuka akses jalan, tindakan tersebut harus didasari oleh kewenangan atau izin resmi. Selain itu, prosesnya wajib disertai berita acara, dokumentasi yang lengkap, dokumen sah hasil hutan, serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kas negara jika diwajibkan.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang membatasi secara ketat pemanfaatan di area hutan lindung.
“Prinsipnya jelas, kayu dari hutan lindung tidak bisa dipotong lalu dijual untuk menutup biaya operasional tanpa dasar hukum, izin, dokumen sah, dan penyetoran hasil ke kas negara,” kata Sherly.
Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Sherly mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap kayu yang tumbang di hutan negara sebagai komoditas bebas. Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pihak yang sengaja mengeluarkan, mengangkut, atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sah terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Kendati demikian, Sherly menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus ini.
“Kami tidak ingin mendahului dengan menyimpulkan adanya pelanggaran, karena hal itu harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan instansi yang berwenang,” tuturnya.
Meski begitu, menyusul adanya pengakuan terbuka dari pihak KPH Sikka, Sherly mendorong Dinas Kehutanan Provinsi NTT bersama aparat penegak hukum untuk segera menelusuri prosedur yang berjalan. Ia menggarisbawahi tiga titik krusial yang harus dibuka secara transparan kepada publik, yaitu aspek legalitas kewenangan, transparansi dokumen angkutan seperti SKSHHK, serta akuntabilitas nilai transaksi dan tujuan penyetoran uang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPH Sikka belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nilai penjualan kayu serta dokumen angkutan yang digunakan dalam transaksi tersebut. Publik kini menanti kejelasan mengenai atas dasar kewenangan apa kayu hutan lindung tersebut dijual, serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.
WBN
